Lembaga Negara

Jimly: Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah

Lampung7.com | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

“Iyalah (Anwar Usman terbukti bersalah),” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly mengatakan, seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai. Menurutnya, seluruh bukti pelanggaran etik Anwar Usman juga sudah lengkap.

“Semua bukti sudah lengkap, baik keterengan ahli, saksi. Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam,” ujarnya.

MKMK, kata Jimly, bisa menilai independensi para hakim. Menurutnya, hakim paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.

“Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan,” pungkasnya. **

Tulis Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.