KPK Hadirkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi Sidang Kasus Suap
Lampung7.com | Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI.
Ketiganya yakni, mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi; Korsmin Kabasarnas Letkol Adm Arif Budi Cahyanto; dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati.
Ketiganya dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil; Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Mulsunadi Gunawan; dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
“Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi, Henri Alifiandi, Afri Budi Cahyanto, dan Ika Kusumawati,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (6/11).
Jaksa KPK dalam kasus ini mendakwa Roni Aidil menyuap mantan Kabasarnas, Marsma Henri Alfiandi sebesar Rp 9,9 miliar.
Suap itu diterima Henri melalui Afri Budi agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.
Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter senilai Rp11,8 miliar, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp14,8 miliar, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV) senilai Rp9,9 miliar.
Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021. Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023, senilai Rp 17,4 miliar. **