Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Setelah penetapan tersangka, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya akan mencegah kedua tersangka untuk pergi ke luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui, sesuai dengan prosedur yang berlaku, pencegahan ke luar negeri akan diterapkan pada Hasto dan Donny,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12).
Asep menambahkan bahwa pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Pencekalan berlaku untuk mereka yang diduga terkait kasus ini, termasuk orang-orang yang dapat menyulitkan penyidikan jika berada di luar negeri,” jelasnya.
Dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang mendukung pendanaan untuk proses suap, agar Harun Masiku dapat dilantik menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap dilakukan dengan memberikan uang kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan bantuan Hasto, Donny, Harun, dan Saiful Bahri.
Selain itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan berbagai tindakan untuk menghalangi proses penyidikan, termasuk mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai. Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perusakan bukti, seperti memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting.
Untuk kasus suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto Kristiyanto belum memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka ini, namun PDIP menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK memiliki muatan politis, sementara KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini murni berdasarkan penegakan hukum.
Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku sendiri hingga kini masih belum tuntas. Harun, yang merupakan mantan caleg PDIP, sudah hampir lima tahun menjadi buronan KPK sejak kasus suap yang terungkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Wahyu Setiawan, yang menerima suap untuk mengupayakan PAW Harun, telah menjalani hukuman dan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Hasto telah diperiksa KPK sebanyak tiga kali terkait kasus ini, namun ia membantah terlibat dalam perkara suap dan perintangan penyidikan tersebut.