Berpura-pura membeli dagangan korban lalu mengajak COD di Jl. Raya Kp. Payung Dadi Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah, kemudian merampas 1 unit Hp milik korban, dua pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Padang Ratu,Polres Lampung Tengah Polda Lampung sementara satu (DPO). Jum’at siang (10/2/23)
DY (30) warga Kp.Padang Rejo Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah dan GN Als Kunting (29) warga Kp. Mekar Harjo Kec. Selagai Lingga Kab. Lampung Tengah berhasil ditangkap petugas di kediamannya masing-masing , sementara JK (DPO).
Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Eka (33) warga Kp. Payung Dadi Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekira pukul 16.00 Wib lalu, korban di hubungi oleh DY dengan maksud hendak membeli barang dagangan milik korban.
Setelah DY memesan barang dagangan milik korban, kemudian DY mengajak korban untuk COD di Jl. Raya Kp. Payung Dadi Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah dan mengatakan bahwa yang mengambil barang tersebut nanti rekan pelaku yakni GN Als Kunting dan JK.
Saat korban sudah berada di lokasi COD dan bertemu dengan dua orang laki-laki yang mengaku sebagai teman DY, lalu korban kembali menghubungi DY untuk memastikan bahwa kedua laki-laki tersebut adalah temannya,”kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Minggu (12/2/23).
Lebih lanjut, sambung Kapolsek, Korban menanyakan melalui telfon kepada DY terkait pembayaran seperti apa, lalu pelaku DY menyuruh korban untuk memberikan Hp tersebut kepada GN als Kunting dengan alasan ingin berbicara dengan temannya.
“Setelah Hp milik korban diberikan kepada GN Als Kunting, pelaku langsung membawa kabur Hp milik korban, ketika korban hendak mengambil barang di bagasi sepeda motornya,”tambahnya.
Melihat hal tersebut, korban sontak menarik tangan pelaku GN Als Kunting, namun pelaku menendang pinggang korban sehingga korban terjatuh.
“GN Als Kunting dan rekannya JK lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam serta berhasil membawa kabur 1 unit Hp milik korban merk Vivo T1 warna Rainbow Fantasy,”terangnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Hp dan uang dalam aplikasi BRIMO yang ada pada Hp milik korban sebesar Rp.1.750.000,- dengan total kerugian lebih kurang Rp. 5.250.000,- kemudian melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
“Berbekal laporan korban, keduan pelaku yakni DY dan GN Als Kunting berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa Hp milik korban ada pada DY, sementara JK dalam pengejaran petugas,”ungkapnya.
Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana,”pungkasnya. (Humas LT)
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.