Nasional

Sosialisasi Program Kerja dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

hgLAMPUNG7COM – Seluruh PNS dan PTHL di Provinsi Lampung sejak 1 Juli 2015 wajib mengikuti kepesertaan BPJS Ketenaga-kerjaan. Hal ini sesuai dengan. Peraturan Presiden RI No.109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Permendagri No 37 Tahun 2014 tentang Penyusunan APBD 2015.

Dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan akan menangani Program Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang mulai berlaku tahun 2029. Demikian disampaikan Asisten Bidang Ekbang Drs Adeham ketika membuka Sosialisasi Program Kerja dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS /PTHL di Provinsi Lampung, hari ini (14/4) di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung No.045.2/0566a/05/2015 yang meminta kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan atau Pejabat Pembuat Komitmen agar dalam setiap penyelenggaraan pekerja konstruksi di bidang pekerjaan umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi dan dalam setiap perjanjian kerjasama (kontrak) Pengadaan Barang Jasa mempersyaratkan Jaminan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja. Surat Edaran tersebut juga meminta penyedia Barang/Jasa (Konstruksi /Konsultansi Barang /Jasa lainnya) untuk mewajibkan personil /tenaga kerja bidang Jasa Konstruksi ikut dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Wilayah 1.

Pendaftaran selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor berkewajiban mendaftarkan proyek beserta jumlah tenaga kerjanya dengan mengisi formulir no 1 (Pendaftaran Proyek) dan Formulir no 1b/IK (Daftar Satuan Upah Tenaga Kerja)  dengan melampirkan Fotocopy Kontrak/SPK.

Sementara itu Ketua BPJS Ketenagakerjaan Wilayah I Efrisa menjelaskan, “iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS sebesar 0,54 persen dari gaji pokok yaitu 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan 0,3 persen untuk Jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja berlaku mulai dari perjalanan berangkat dari rumah menuju lokasi kerja, selama di lokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah. Termasuk juga ketika pulang pergi ke lokasi dinas luar,” ujarnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut mencakup antara lain biaya pengobatan dan perawatan, santunan cacat, biaya rehabilitasi dan penyakit akibat kerja. Adapun untuk Jaminan Kematian meliputi santunan kematian sebesar Rp.14.200.000, santunan berkala (2 tahun) sebesar Rp.200.000 perbulan dan biaya pemakaman Rp.2.000.000. [doc.L7-denny]

Tulis Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.