LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Terkait pemberitaan tuntutan Pesangon dan Tabungan yang harus di berikan beberapa waktu lalu (Rilis L7) dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, sudah memanggil kedua belah, pihak antara PT. JCN dan Agus Safaruddin, selaku Kuasa Pekerja yaitu Purnomo dan Udin Andila, ujar Dermawan Setiabudi, Kasi Hubungan Industri.
“Kedua belah pihak telah kami hubungi dan dimediasi pada Tanggal 13 Mei 2015, tetapi dari pihak PT. JCN tidak hadir, lalu kami panggil lagi pada Tanggal 26 Mei 2015, kedua belah pihak hadir Agus selaku kuasa pekerja, dan perusahaan diwakili dengan Ishansori beserta Risto selaku kuasa Direktur PT. Jaya Citra Nusantara (PT. JCN) Ibu Yeni, bahwa pihak perusahaan belum pernah mem-PHK, karena secara tertulis hitam diatas putih perusahaan belum mengeluarkan, menurut keterangan Bapak Dermawan S. (28/05), kalau tidak ada PHK jangan bicara duit atau Pesangon, karena dari pihak Agus ini telah terjadi PHK sepihak,” ujarnya, lalu Agus selaku kuasa pekerja minta dibayar pesangon sesuai ketentuan.
Karena memang tidak ada PHK dari PT. JCN, maka perusahaan tidak bisa memenuhi permintaan dari saudara Agus selaku penerima kuasa oleh karyawan tersebut, dan dari perusahaan sendiri melalui kuasanya belum bisa memberikan jawaban atas keinginan tersebut dan harus mengkonformasikan dulu keperusahaan.
Kata Darmawan mempertegas lagi melalui Agus selaku kuasa, bahwa perusahaan tidak mem-PHK karena tidak ada surat PHK yang dikeluarkan oleh PT. JCN. Perusahaan sendiri mengakui bahwa masa kerja mereka sudah lama ada yang 4 sampai 16 Tahun.
Dari dinas tenaga Kerja sendiri menjelaskan kepada kedua belah pihak, “Nanti Tanggal 02/06, mereka akan ada mediasi kembali dan akan mendengar apa kata perusahaan tersebut. Kalau tidak di PHK, mengapa tidak bekerja lagi, dan apa ada uang kebijakan.” Ungkap Darmawan selaku Kasi Hubungan Industri. [Sumarah]