PT.CENTRAL INTAN TIDAK BAYAR SANTUNAN KEMATIAN

AGUSLAMPUNG7COM, Bandar Lampung – PT.Central Intan yang beralamat di Jl.Terong no. 118 iring, Kelurahan 15a, Kecamatan Metro Timur yang memiliki Pabrik produksi sagu (Tapioka) di Lampung Timur, keberadaan PT tersebut tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Tenaga Kerja, salah satunya terkait uang santunan kematian salah satu karyawan sopirnya yang tidak diberikan.
Hal ini diungkapkan oleh Agus Saprudin selaku kuasa Pekerja Ahli Waris yaitu Yanti selaku istri almarhum dengan anaknya Putra Fandi Wibowo mereka adalah ahli waris dari almarhum Sukamto karyawan sopir PT. Central Intan yang meninggal dunia di RS. Suwondo Pati, Jawa Tengah yang menggunakan kartu BPJS miliknya sendiri, saat menjalankan pekerjaannya di Pati, ungkap Agus di Kantor Ombudsman Perwakilan Lampung.
Saparudin selaku kuasa mengatakan (24/6), mengatakan bahwa jelas PT. CI itu telah melanggar Peraturan Pemerintah terkait tidak dibayarnya Santunan Kematian dan pesangon ke ahli warisnya, yang tertuang di UU No. 13 tahun 2013 pasal 156 ayat 4. dan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012, yang mengejutkan lagi, PT. CI tersebut tidak di lengkapi sebagai mana layaknya kantor ungkap Agus, karena tidak ada Plang PT.Central Intan. (sumarah)
 

Tulis Komentar Anda