Dana aspirasi & revisi UU KPK ditolak Jokowi

Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah.
LAMPUNG7COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang biasa dikenal dengan dana aspirasi. Jika disahkan, maka tiap anggota DPR berhak mengelola uang Rp 20 M untuk pembangunan dapilnya.
Namun niatan DPR ini nampaknya tak berjalan mulus. Rencana itu ditentang berbagai pihak, termasuk pemerintah diwakili Mensesneg Pratikno, Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Meski Presiden Joko Widodo belum bersikap, pemerintah mengisyaratkan bakal menolak dana aspirasi itu.
Selain itu, rencana DPR untuk melakukan revisi terhadap UU KPK juga bakal terhambat. Meskipun sudah masuk Prolegnas prioritas 2015, Jokowi dikabarkan tak setuju untuk merevisi. Karena DPR tak bisa jalan sendiri untuk melakukan revisi terhadap sebuah UU.
Terhambatnya dana aspirasi dan revisi UU KPK rupanya membuat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kesal. Fahri yang selama beberapa bulan terakhir tampak mendukung Jokowi, kini mulai kembali mengkritik keras pemerintah. Bahkan tak hanya pemerintah yang jadi bulan-bulanan Fahri, dia juga mengkritik gaya kepemimpinan KPK sekarang. [mdk]  

LAMPUNG7COM hadir berawal dari ide para generasi muda, tanggap dengan dengan problema yang ada disekitar. LAMPUNG7COM menggiat misi informasi utama tentang lampung baik dari para pengambil kebijakan, pebisnis, kalangan profesional, dan khalayak luas.

Tulis Komentar Anda