LAMPUNG7COM – Pemerintah Provinsi Lampung diwakili tim 1 tol Pemprov Lampung bersama Pejabat Pembuat Komitmen Tol dan Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan hari ini (13/7) menyerahkan ganti wajar tanah yang terkena pembangunan jalan tol. Dana senilai Rp 4,8 Milyar tersebut diserahkan kepada mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dan warga yang menggarap untuk ruas 0 Km sd 1 kilometer di Desa Bakauheni Selatan. Penyerahan dipimpin oleh Asisten Bidang Ekbang Adeham dan Kepala Biro Adbang Setda Provinsi Lampung. Pemberian ganti wajar dipusatkan di Menara Siger Bakauheni Lampung Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Sjachroedin ZP dan masyarakat telah sepakat untuk nilai tanah dan Bangunan serta tanam tumbuh yang telah ditetapkan. Sehingga terjadi Kesepakatan dan pembayaran ganti wajar tanah milik Sjachroedin dan warga setempat.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan untuk mengatasi masalah ganti rugi lahan Pemerintah Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan Pera) dan Kementrian Badan usaha milik negara (BUMN).
Untuk ganti rugi lahan warga, kata Sekdaprov, Pemprov meminta untuk disesuaikan dengan harga pasaran. “Kami minta masalah ganti rugi ini tidak menjadi polemik. Tanah yang strategis tentunya harganya pun berbeda dengan lahan yang lokasinya berada di dalam,” kata Sekda.
Dikatakannya, saat sosialisasi pembangunan jalan tol dan penetapan lokasi (panlok), tim telah bertemu langsung dengan warga. Pihaknya berharap agar masalah ganti rugi pembebasan lahan tidak menjadi kendala pembangunan jalan tol.
Asisten Bidang Ekbang Adeham mengatakan, Proyek jalan tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar sepanjang 140,04 km dengan lebar 120 meter ini melintasi empat Kabupaten/Kota di Lampung, dan sekitar 70 desa.
Tim I dan II telah melaksanakan tugas persiapan pembebasan lahan warga dan tanam tumbuhnya, dengan menggelar sosialisasi konsultasi publik. [L7]