DANA DESA JADI REBUTAN

Dana desa jadi rebutan, DPD nilai Jokowi tak tegas jalankan aturan.

GEDUNG DPRLAMPUNG7COM – Presiden Joko Widodo dinilai tak tegas dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini terlihat dari adanya perebutan penyaluran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun di internal pemerintah.

Wakil Ketua Komite I DPD-RI Fachrur Razi mengatakan, berdasarkan peraturan, dana desa seharusnya dikelola Kementerian Desa. Bukan malah diambil alih Kementerian Dalam Negeri.

“Artinya Presiden Jokowi tidak tegas dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 tadi. Dalam proses transisi memang Mendagri ambil alih kewenangan ini. Namun, ketika ada Kementerian Desa, berikan kewenangan penuh kepada menteri desa agar jangan ada tumpang tindih dan tarik menarik,” katanya dalam “senator kita”, diskusi mingguan yang dihelat merdeka.com, RRI, DPD-RI, IJTI, Jakarta, Minggu (6/9).

Ketimbang membuat aturan terkait dana desa, menurutnya, Kementerian Dalam Negeri lebih baik mengawasi penyaluran.

“Harusnya satu menteri saja. Mendagri jangan ngurus masalah desa. Biarkan ini jadi tanggung jawab menteri desa. Ini melanggar UU Nomor 6 ini. Janganlah Mendagri acak-acak dana desa.”

Dia pun meminta pemerintah mengeluarkan sanksi kepada kepala daerah yang tak kunjung membuat aturan terkait penyaluran dana desa. Sanksinya bisa berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah tersebut.

“Kami sudah tegas kepada bupati yang tidak mengeluarkan itu selama tujuh hari hukumannya DAU dipotong atau sanksi yang ada. Jangan dibiarkan. Selain itu, kepala desa yang tidak menyalurkan dana desa akan kami publish secara nasional,” pungkas dia. [mdk]

Baca Juga :


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 (KoPI - Komite Pewarta Independen)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda