3 WARGA DIBEKUK SAAT BAKAR HUTAN MUSI BANYUASIN

LAMPUNG7COM – Kapolda Sumsel Irjen Pol. Iza Fadri menyebut pihaknya sudah berhasil menangkap tiga warga yang kedapatan membakar lahan hutan. Ketiga warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Iza, ketiga tersangka ditangkap jajaran Polres Musi Banyuasin baru-baru ini. Mereka ditangkap karena membuka lahan dengan cara membakar. Para tersangka saat ini sudah ditahan di mapolres setempat.
“Ya, ada tiga tersangka dari Muba yang ditangkap. Mereka tertangkap tangan sedang membakar lahan,” ungkap Iza, Senin (7/9).
Selain itu, pihaknya juga memproses satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga membakar lahan di sekitar arealnya. Ini atas instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin perusahaan tersebut saat turun langsung melihat lokasi kebakaran, Minggu (6/9) kemarin.
Jika dalam penyelidikan terbukti tidak melakukan upaya pemadaman api, maka perusahaan tersebut akan ditindak secara hukum. Sementara terkait pencabutan perizinan diserahkan kepada pemerintah setempat.
“Masih diproses. Untuk izinnya, kita serahkan ke pemerintah setempat untuk mengambil tindakan,” ujarnya.[mdk]
Baca Juga :
- Mengingat Peristiwa 10 November
- KETUA DPD KWRI LAMPUNG KRITISI BANGUNAN ISLAMIC CENTRE PESAWARAN SENILAI 28 MILYAR RUPIAH
- Warga Sepang Jaya Keluhkan Mati Lampu
- Peserta Tour Krakatoa Kecewa, Panitia Dianggap Tidak Siap
- Bus Wisata Rombongan MI Muhammadiyah Sukosari Kalirejo terguling