PANCASILA SEBAGAI DASAR FILOSOFI BANGSA INDONESIA

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul. (kanan)

LAMPUNG7COM – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Pancasila sebagai dasar filosofi bangsa Indonesia tidak boleh tergantikan dengan nilai-nilai dari luar. Untuk itu Pancasila harus selalu dijaga dan dilestarikan. Demikian disampaikannya pada Acara Temu Pakar/Tokoh, hari ini (9/9) di Hotel Emersia Bandar Lampung.
Rambe yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, Pancasila merupakan nilai-nilai luhur positif bangsa Indonesia yang perlu untuk terus-menerus dilestarikan karena tidak banyak negara di dunia yang dibangun di atas nilai-nilai luhur bangsanya sendiri. ā€œKita harus bisa menjadikan Pancasila sebagai dasar dan latar belakang berbangsa dan bernegara,ā€ katanya.
Ia mengemukakan, penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan hal yang penting. Selain itu membudidayakannya juga akan bermanfaat untuk generasi mendatang.
Lebih lanjut disampaikan, Badan Pengkajian MPR RI bertugas mengkaji isu isu pokok aspirasi masyarakat dalam negara. Termasuk mengkaji TAP MPR yang telah dibuat. ā€œSeperti TAP MPRĀ  tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan TAP MPR tentang Hak Asasi Manusia . Isinya merupakan serapan langsung UUD 1945, dan check and balancingĀ  terhadap aspirasi masyarakat,ā€ kata Rambe.
Dikatakan, MPR memiliki kewenangan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Selanjutnya diubah menjadi kedaulatan rakyat dipegang dan dilaksanakan oleh rakyat, menurut UUD. ā€œSelanjutnya muncul Undang-undang untuk mengadakan Pemilihan Presiden, DPR sampai Kepala Partai Politik,ā€ ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI. [red]

Baca Juga :

LAMPUNG7COM hadir berawal dari ide para generasi muda, tanggap dengan dengan problema yang ada disekitar. LAMPUNG7COM menggiat misi informasi utama tentang lampung baik dari para pengambil kebijakan, pebisnis, kalangan profesional, dan khalayak luas.

Tulis Komentar Anda