LAMPUNG7COM, Kotabumi – Kasus dugaan korupsi di proses lelang Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara (Lampura), yang dilaporkan oleh ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (Gapeknas) Lampura Kenedy, baik ke KPK maupun Kejaksaan Tinggi Lampung terus berlanjut. Hal ini dibuktikan dengan telah di periksanya pelapor (Kenedy) bersama kuasa hukumnya Kamal Firdaus di Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu. Demikian diungkapkan Kenedy melalui pesan BlackBerry (3/9).
Dikatakan Kenedy, pihak Kejati akan menindaklanjuti laporannya, “Pihak Kejati akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di proses lelang PU Lampura. Coba konfirmasi lagi ke pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, karena mereka juga pegang bukti tembusannya tertanggal 21 Agustus kemarin,” terang Kenedy via BBM.
Tetapi ketika permasalahan ini dikonfirmasikan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. Pihak Kejari melalui Kasi Intelnya Made, membantah bahwa mereka belum tahu-menahu terkait laporan kasus tersebut, “Kami belum mengetahui permasalahan itu. Dan pihak Kejati pun belum berkoordinasi dengan kami. Saya baru tahu ini, karena tembusannya pun saya belum mengetahuinya,” ujar Made saat ditemui media diruang kerjanya (4/9).
Sementara itu Direktur CV. Fokus Lampung, Edy Abijar melalui pesan singkatnya mengatakan, PU Lampura telah menimbulkan kerugian negara. Oleh karenanya Kejati akan mengusut dugaan korupsi pada proses pelelangan ilegal, terang Edy melalui pesan singkat (4/9).
Dasar kasus ini tetap berlanjut adalah, lanjut Edy, karena pihak Kejati telah memeriksa sang pelapor (Kenedy) atas dugaan korupsi pada pelelangan ilegal. Bahkan, LKPP melalui surat Nomor: 1214 C/D.4.1/08/2015 tertanggal 14/8/15, yang mengintruksikan kepada pihak PU dalam hal ini Pokja dan ULP agar melakukan pelelangan ulang, tegas Edy.
“Untuk itu aparat penegak hukum jangan ragu ataupun sungkan mengusut kasus ini.” Tutup Edy.
Baca Juga :
- SMPN 7 Kotabumi mengikuti lomba UKS tingkat Nasional mewakili Lampung
- Kejari Kotabumi Dalami Kasus Bisnis Soal UTS dan UAS
- Pejabat BPN Kotabumi Tunjukan Sikap Arogansi
- PLN Melakukan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik
- Kembali, Gapeknas Lampura Laporkan Ke KPK