Polisi menangkap seorang guru SD di Jawa Timur berinisial BAG (25) karena meretas data milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Data itu ia jual di forum hacker breachforum.st seharga USD 8.000 atau setara Rp 121.572.800 (kurs Rp 15.196).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan BAG ditangkap di kediamannya di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada 11 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Ia mengatakan BAG belajar meretas secara otodidak.
“Yang bersangkutan itu bergabung dalam forum-forum seperti forum tersebut yang saya sebutkan bahwa berawal dari breachforum.io, sampai dengan breachforum.st, sudah mulai dari 1 tahun sebelumnya, 2023. Jadi yang bersangkutan belajar melakukan kegiatan ini. Baru pertama kali tapi sudah bergabung dengan beberapa forum. Salah satu universitas, kita enggak akan sebutkan,” kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (24/9).
Adapun BAG mengambil data tersebut lewat situs satudataasn.BKN.go.id. Ia mengaksesnya secara ilegal dengan menggunakan akses login milik admin situs tersebut pada 9 Agustus 2024. Data log in tersebut didapat pelaku dari situs breachforum.st.
Data yang diambil BAG sebesar 6,3 GB. Ia lalu mengunggah sampel data ASN dari salah satu provinsi ke akun topiaks di breachforum.st, yang merupakan miliknya. Hal itu dilakukan untuk menarik pembeli. Ia juga mencantumkan alamat akun Telegram miliknya jika ada yang tertarik membeli.
“Tetapi apa jenis datanya dan apa saja itu sedang kita verifikasi sehingga nanti itu mungkin berkoordinasi dengan BKN dan BSSN untuk melakukan mitigasi setelah insiden ini,” ujar Himawan.
Himawan menerangkan dari hasil penyelidikan, BAG tidak hanya meretas data milik BKN, api juga sejumlah perusahaan swasta di luar negeri, serta universitas. Data-data itu ia sebar lewat akun topiaks yang dimilikinya sejak Oktober 2023.
“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st topiaks sebanyak 40 sistem elektronik yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afsel, India dan Hong Kong,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop yang digunakan untuk meretas, sejumlah flashdisk, uang tunai dan HP. Polisi juga menyita sepeda motor Honda GL 160 D yang dibeli pelaku dari uang hasil penjualan data.
Atas perbuatannya BAG dijerat Pasal 65 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi. “Sanksi pidananya penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Himawan.
Polri: Guru SD di Jatim Bobol Data BKN Beraksi Sendiri, Ingin Raup Keuntungan
Guru SD di Jawa Timur berinisial BAG (25) ditangkap polisi kerena meretas data milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Data tersebut dijual pelaku melalui breachforum.st seharga USD 8.000 atau setara Rp 121.572.800 (kurs Rp 15.196).
“Modus operandi tersangka yaitu melakukan illegal access dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut,” Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/9).
Himawan menyebut pelaku seorang diri dalam menjalankan aksinya. Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
“Apakah yang bersangkutan tersangka ada komunikasi atau kolaborasi kerja sama pelaku lain, maka kita sedang dalami. Sementara hasil pemeriksaan itu dia melakukan sendiri. Tetapi kita akan lihat nanti jejak digitalnya apakah itu akan ada komunikasi dengan pelaku lain, kemungkinan pelaku lain,” ujarnya.
Himawan mengatakan motif pelaku melakukan peretasan dilatarbelakangi masalah ekonomi.