
LAMPUNG7COM, Kotabumi – Kejaksaan Negeri Kotabumi akhirnya memanggil kelompok kerja empat (Pokja 4) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Utara yang terdiri dari Fherly, Nopi, dan Ali Muhajir, guna dimintai keterangan terkait laporan Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Lampung Utara, atas dugaan adanya KKN dalam proses lelang paket proyek tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Yusna Aidia membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Lampung, terkait permasalahan proses lelang paket proyek, “Kami mendapat pelimpahan dari Kejati. Semua masih dalam proses,” ujarnya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kotabumi Rabu (30/9).
Terkait batas waktu yang diberikan Kejaksaan Tinggi, Yusna mengatakan, akan memproses secepatnya. “Target kita secepat mungkin masalah ini dapat diproses,” ujarnya seraya memasuki ruangan Kasi Pidsus.
Sementara itu, Fherly ketua pokja 4 usai menjalani pemeriksaan membenarkan bahwa dia dan timnya hari ini dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan, terkait proses pelelangan proyek. Ferly mengaku mendapat enam pertanyaan terkait itu, “Kami dimintai keterangan di bagian intel, terkait proses lelang dengan enam pertanyaan,” ungkap Fherly.
Ketika ditanya apakah pemeriksaan ini terkait laporan dugaan permasalahan tender atau lelang yang disinyalir banyak paket yang diduga bermasalah. Fherly berkelit bahwa ia tidak tahu kaitannya, “Saya gak tahu kalo soal itu, sudah ya kami mau pulang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Kotabumi, Made saat dimintai keterangan diruang kerjanya menyatakan, bahwa pihaknya dua hari yang lalu mendapat pelimpahan kasus dari Kejati Lampung terkait laporan dugaan ketidak beresan proses lelang paket proyek PU tahun 2015. “Dua hari yang lalu kami mendapat berkas pelimpahan dari Kejati, dan sprintnya pun baru turun kemarin.” Terang Made.
Menurut Made, pihaknya baru sebatas meminta keterangan awal saja. Dan akan ada pemanggilan lagi untuk menyerahkan dokumen- dokumen yang diminta. “Kita akan panggil kembali terkait dokumen yang kita minta pada mereka,” jelas Made.
Ditanya, apakah ada kemungkinan pihak lainnya yang akan dipanggil. Made mengatakan pasti akan ada pemanggilan pihak lainnya, guna dimintai keterangan. Pihaknya hanya berwenang pada tahapan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), setelah itu permasalahan ini akan ditangani oleh bagian Pidsus. “Kami hanya sebatas pulbaket, selanjutnya wewenang pidsus,” ujarnya.
Made mengatakan pihaknya tidak dapat membuka proses ini lebih jauh, sebab dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan. Seperti adanya upaya penghilangan barang bukti dan sebagainya, tutup Made.
Pemeriksaan Fherly CS berlangsung kurang lebih 3 jam dimulai pukul 11.00 sampai 14:00 WIB.
Sebelumnya diberitakan beberapa kontraktor mendesak agar Kejaksaan Tinggi Lampung segera memproses laporan dugaan korupsi pada proses lelang paket proyek tahun 2015 oleh Gapeknas Lampura.