PIHAK PT. HIM SELAKU TERGUGAT MANGKIR DI PERSIDANGAN

Lambu Kibang-20150930-02357

Laporan: Zaini Tubara
Laporan: Zaini Tubara

LAMPUNG7COM, Menggala – Ratusan warga yang berasal dari Kampung Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang  Barat,  menyambangi  Pengadilan Negeri Menggala,  Tulang Bawang guna menghadiri sidang lanjutan antara warga penumangan dengan pihak perusahaan PT. Huma Indah Mekar (HIM), Rabu (30/9).

Kedatangan massa itu, tak lain menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait 150 hektare lahan yang harus diserahkan PT. Humas Indah Mekar (HIM) ke warga, tetapi sangat disayangkan dalam proses aanmaning pemanggilan, pihak  tereksekusi dan penggugat untuk melaksanakan gelar perkara  persidangan  maupun hasil keputusan secara sukarela yang kedua kalinya di gelar oleh PN setempat, pihak tergugat atau PT. HIM mangkir.

Meskipun perwakilan PT. HIM termohon mangkir dalam proses aanmaning tersebut. Pengadilan Negeri Menggala tetap melanjutkan tahapan selanjutnya, untuk melaksanakan sita eksekusi.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Menggala Samsumar Hidayat mengatakan, pihaknya PN Menggala  akan melakukan sita eksekusi terhadap objek,  terkait 150 hektare lahan yang harusnya diserahkan PT. Huma Indah Mekar (HIM) ke warga, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung waktu lalu

“Namun disayangkan, tergugat (PT. HIM) mangkir, sementara dalam proses pelaksanaannya segera dilaksanakan, pihak PN Menggala telah menjadwalkan pekan depan,  Kamis tanggal 8 Oktober 2015, PN Menggala akan melaksanakan sita eksekusi,” kata Samsusar

Menurut Samsu, langkah ini di lakukan setelah PN tersebut,  menerima permohonan secara tertulis yang diajukan dari pihak pemohon, untuk melaksanakan sita eksukusi.

Hal ini diperkuat setelah Kuasa Hukum perwakilan pemohon melakukan proses persidangan dengan Ketua PN Astea Bidarsari didampingi panitera. Dimana Keputusan Ketua PN Menggala adalah harus melaksanakan sita eksekusi meski pihak termohon tidak hadir.

Jika setelah di lakukan sita eksekusi, PN akan menjadwalkan kembali untuk dilakukannya eksekusi, sehingga diperkirakan pelaksanaan eksekusinya dilaksanakan sekitar tanggal 27 atau 28 Oktober mendatang.

“Rencana pada eksekusi mendatang, akan melibatkan petugas dari PN Menggala, Petugas BPN dan dibantu petugas Polres Tulang Bawang untuk melakukan pengamanan,” jelas Samsu

Sementara  Kuasa Hukum masyarakat Tim 13 Nurul Hidayah didampingi Candra Hidayat dihadapan ratusan warga Penumangan, Kabupaten Tubaba di PN Menggala  mengungkapkan, bahwa diharapkan hadir pada pelaksanaan sita eksekusi maupun eksekusi.

“Bila  nantinya warga Penumangan khususnya dapat mematuhi proses hukum yang telah dijalankan PN Menggala, bisa menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif, jangan sampai melakukan hal-hal di luar jalur hukum.” Tutupnya.

 

Tulis Komentar Anda