LAPAS METRO JADI TEMPAT EKSEKUSI TERPIDANA TERORISME POSO

MG_9546_resized

Laporan: Nanang
Laporan: Nanang

LAMPUNG7COM, Metro – Terpidana Terorisme Poso Kelompok Santoso, Sugiatno alias Kangsu dieksekusi ke Lapas kelas IIA Kota Metro, selasa (6/10).
Terpidana delapan tahun penjara itu dipindah dari Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas kelas IIA Metro dengan Pengawalan ketat.
Sugiatno dipindahkan melalui jalur penerbangan komersil, dengan dikawal empat anggota Densus 88 Anti Teror dan empat anggota Kejagung, ditambah dari beberapa anggota Dirjen Permasyarakatan dan Kejati Lampung.
Terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Poso itu, tiba di Bandara Raden Intan sekitar pukul 07.45 WIB, kemudian dikawal lima mobil menuju Lapas Metro. Rombongan tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke dalam Lapas. Awak media pun tidak diberi kesempatan mendokumentasikan pemindahan warga Desa Kalora, Poso Pesisir Utara tersebut.
Sugiatno merupakan teroris Poso dari Kelompok Santoso, Sejak 2012 ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.  Namun, pada 27 Juni 2013, terpidana yang melakukan pembunuhan terhadap dua anggota Brimob di Poso tersebut menyerahkan diri ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307 Poso.
Kajari Metro Fransisca Juwariyah menjelaskan, pemindahan Sugiatno ke Lapas kelas 2 A Kota Metro berdasarkan keputusan Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, terkait pelaksanaan eksekusi terpidana terorisme.
“Ada 35 terpidana terorisme yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dapat dieksekusi atau ditempatkan pada lapas-lapas yang telah dipertimbangkan, itu disebar di seluruh Indonesia dan salah satunya di Metro,” terang Juwariyah.
Lebih lanjut, Sugiatno dituntut 12 tahun penjara. Namun diputus pengadilan 8 tahun penjara. Sebelum dipindahkan ke Lapas Metro, Sugiatno telah menjalani dua tahun hukuman tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Saat ditanya alasan pemindahan terpidana teroris ke Lapas Kelas II A, Juwariyah mengaku, penilaian kelayakan merupakan keputusan dari pusat. “Alasan pindah supaya tidak saling berhubungan, jadi dipisah-pisah, Ini keputusan dari pimpinan. Jadi ini pertimbangan pusat,” ujarnya.
Kepala Lapas Metro Maizar mengaku, pihaknya tidak tahu mengapa pusat menentukan Lapas Kelas II A tersebut sebagai salah satu tempat penahanan teroris. Padahal, Diakuinya jumlah narapidana di wilayahnya sudah over kapasitas. “Daya tampung kita 170 napi. Saat ini jumlah napi di kita itu ada 398. Kita ada lima blok, Kalau kita kan tidak bisa menolak, Harus siap dan selalu siap. Kalau khawatir pasti ada. Karena jaringan mereka ini kan bisa mempengaruhi,” ucapnya.
Dijelaskan Maizar, Sugiatno akan ditempatkan di sel khusus dan tidak berbaur dengan narapidana lainnya. Namun, jika memiliki kelakuan baik, terpidana teroris itu bisa dibaurkan. “Artinya kita tidak boleh mendiskreditkan. Kalau memang berperilaku baik, ya kita baurkan,” bebernya.
Selain itu, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan, Lapas akan lebih selektif jika ada yang menjenguk Sugiatno, terutama terkait hubungannya dengan terpidana.
Ditambahkan Maizar, Lapas Kelas II A memiliki empat regu pengamanan untuk menjaga lima blok yang ada di Lapas Kelas II A tersebut. “Satu regu itu terdiri dari enam orang. Mereka bergantian siang dan malam. Tapi kita juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Supaya bisa melakukan kontrol atau pengawasan setiap harinya di sini.” Jelasnya.

Lihat Juga:

Tulis Komentar Anda