LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – PTPN7 menanggapi tuntutan Karyawan Borongan, dikatakan Humas PTPN7 bahwa tuntutan karyawan borong dimulai dari permintaan beberapa karyawan borong yang menuntut adanya kenaikan upah borong di atas normatif yang kemudian berkembang menjadi tuntutan lain, seperti pengangkatan karyawan borong menjadi karyawan tetap secara massal.
PTPN7 dalam menjalankan sistem hubungan kerja yang ada selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan yaitu Undang-undang No. 13 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya, dan tidak pernah melakukan pelanggaran hak-hak normatif karyawan.
PTPN7 sebagai perusahaan padat karya yang menjalankan core business di bidang perkebunan selain menjalankan sistem hubungan kerja ‘pekerja tetap’, juga menerapkan sistem hubungan kerja ‘pekerja tidak tetap’ antara lain, sistem borong/borong prestasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.13 tentang ketenagakerjaan yang mengatur bahwa perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerja.
Lebih lanjut, hal ini diatur dalam ketentuan Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dalam hal proses pengupahan karyawan borong, perusahaan telah memenuhi apa yang menjadi hak-hak karyawan borong. Karyawan borong telah menerima apa yang menjadi haknya, sistem borong didasarkan pada satuan hasil atau prestasi borong.
Dalam menyikapinya, PTPN7 menganggap hal ini sebagai dinamika hubungan industrial yang ada di masing masing pihak, baik pengusaha maupun karyawan mempunyai kepentingan yang berbeda, sehingga menimbulkan perbedaan persepsi antara pengusaha dengan karyawan.
Akhirnya PTPN7 telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan, dan dalam hubungan ini PTPN7 beserta karyawan penuntut adalah hubungan kerja tidak tetap, yang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, beserta peraturan pelaksanaannya, tutup Humas.
Lihat Juga: