PN MENGGALA SITA EKSEKUSI LAHAN PT. HIM

LAMPUNG7COM, Panaragan – Pengadilan Negeri (PN) Menggala melaksanakan sita eksekusi atas lahan seluah 150 hektar yang berada di kawasan perkebunan PT. Huma Indah Mekar (HIM) di Kampung Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kamis (08/10).
Berita acara sita eksekusi dibacakan juru sita PN Menggala Jundy Eka Saputra di lapangan kantor admitrasi PT HIM dengan dikawal puluhan personel kepolisian Polres Tulangbawang dan Polsek Tulangbawang Tengah.
Sita eksekusi dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas putusan perkara perdata kasasi Mahkamah Agung nomor 3054.K/Pdt/2010 Jo 07/Pdt/2009/PT.TK Jo 04/Pdt.G/2007/PN.MGL dengan objek sengketa lahan seluas 150 hektar antara 464 warga penumangan versus PT. HIM.
Juru Sita PN Menggala, Jundy Eka Saputra mengatakan, sita eksekusi yang dilakukan itu berdasarkan penetapan dari Ketua PN Menggala tertanggal 1 Oktober 2015.
Sita eksekusi bertujuan untuk mengamankan aset agar tidak berpindah tangan atau dialihkan kepemilikan kepada pihak lain.
“Sita eksekusi merupakan tahapan sebelum pelaksanaan eksekusi. Sita eksekusi ini sebagai pengamanan agar objek sengketa tidak disalahgunakan,” terang juru sita PN Menggala, Jundy Eka Saputra ketika membacakan berita acara sita eksekusi dihadapan ratusan warga penumangan, Kamis siang.
“Selama proses sita eksekusi segala objek mesti tetap ada. Sebelum dilaksanakan Eksekusi terhadap Objek Sengketa maka PT. HIM masih bisa melakukan aktifitas selama proses sita eksekusi dilaksanakan,” tambahnya kemudian.
Selain aparat kepolisian, proses sita eksekusi juga disaksikan Nurul Hidayah selaku kuasa hukum warga penumangan dan Ahmad Handoko selaku kuasa hukum PT. HIM, dan petugas BPN Tulangbawang.
Kuasa hukum warga, Nurul Hidayah menyatakan, agar selama proses sita eksekusi, PN Menggala menjamin bahwa objek sengketa berupa lahan seluas 150 hektar beserta tanam tumbuh diatasnya tidak beralih ke pihak lain.
“Kami mohon kepada ketua PN Menggala agar supaya objek sengketa atau objek eksekusi oleh termohon eksekusi atau PT. HIM tidak dialihkan kepada orang lain dalam bentuk dijual, digadaikan, atau pun dijaminkan kepeda pihak lain,” ungkap Nurul kepada media, usai pelaksanaan proses sita eksekusi.
Ahmad Handoko, Kuasa hukum PT. Huma Indah Mekar (HIM) mengaku keberatan atas proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Menggala.
Menurut dia, proses eksekusi yang dilakukan tidak berdasar. Handoko mengatakan, PT. HIM selaku kliennya telah membayar kompensasi kepada warga atas lahan yang disengketakan.
“Klien kami sudah membayar uang kompensasi kepada prinsipal sejumlah 464 warga. Karena itu kami mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Menggala,” ungkap Handoko usai pelaksanaan proses sita eksekusi, Kamis siang.
Lihat Juga: