CHARLIE SETIA BAND DIPOLISIKAN ATAS TUDUHAN PENIPUAN

LAMPUNG7COM – Wira Pradana salah seorang pengusaha Kota Bandung dibuat kesal oleh pentolan Setia Band Charlie van Houten. Sejak dirinya menanam saham di perusahaan Pangeran Cinta Management (PCM) tidak ada kejelasan yang diterimanya.
Dalam perjanjian yang tertuang hitam di atas putih yang ditandatangani langsung Charlie, Wira akan mendapatkan keuntungan satu pertiga dari keuntungan PCM. Tapi sejak hampir lima tahun bergulir, Wira kecele. Tidak ada kejelasan dari eks vokalis ST 12 tersebut.
Akibatnya Wira melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan saham senilai Rp 950 juta itu ke Ditreskrimum Polda Jabar pada April 2015. Menurut kuasa hukum Wira, Mohamad Ali Nurdin Polda saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor.
“Saya mengucapkan syukur, setelah enam bulan Polda Jabar melakukan penyelidikan, kabarnya bulan kemarin sudah naik ke penyidikan. Artinya penyidik Polda menemukan bukti cukup untuk melakukan pemanggilan yang mendukung kasus ini,” kata Ali pada wartawan di Bandung, Sabtu (31/10).
Kasus ini bermula saat Charlie yang tengah membutuhkan investor menawarkan pada Wira untuk menanamkan saham sebagai modal investasi PCM sekitar tahun 2010.
Atas dasar kepercayaan dan nama besar Charlie sebagai publik figur ditambah artis yang terlibat dalam PCM cukup memiliki nama besar, pengusaha kayu ini menyetor Rp 950 juta sebagai modal awal investasi.
“Charlie nawarin ke saya memiliki 1/3 saham PCM. Ditunjukan artis-artisnya yang sering muncul seperti Putri Penelope, Shinta Jojo, 9 Band. Lalu punya kantor di Kuningan, ada manajer, pokoknya bisnis yang sudah jalan, sehingga saya berani menanam saham,” terang Wira.
Duit hampir satu miliar tersebut ditransfer beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan perusahaan PCM.
Lanjut Wira, tidak ada gelagat curiga dari Charlie. “Saya dulu yakin lah. Saya juga suka sama musik dia, apalagi dia artis terkenal,” jelasnya.
Berjalan seiring waktu Charlie bak ditelan bumi. Sulit menemukan batang hidungnya. Bahkan ketika dihubungi pun seolah menghindar.
“Saya merasa dirugikan. Karena saya tidak mendapat apa-apa, saya somasi,” kata Wira.
Upaya kekeluargaan pun sempat dilakukan, namun itu menurutnya tidak digubris oleh pihak Charlie. “Saat somasi, Charlie malah pindah rumah. Saya ini pebisnis, untung rugi itu biasa. Tapi ini kan gak ada laporan,” bebernya.
Pihaknya meminta Charlie dan kuasa hukumnya menghormati kasus hukum yang sedang berjalan. Proses penyelidikan terus berjalan, pengumpulan data, sehingga semakin lama semakin mengerucut.
“Kepada terlapor dan kuasa hukum, kita bukan laporan di Posyandu. Tolong hormati kasus hukum. Jangan ada kata-kata pembunuhan karakter. Mungkin besok, lusa, minggu depan, tidak tahu jadi tersangka. Atau mungkin penahanan tersangka,” ujarnya. [mdk]

LAMPUNG7COM hadir berawal dari ide para generasi muda, tanggap dengan dengan problema yang ada disekitar. LAMPUNG7COM menggiat misi informasi utama tentang lampung baik dari para pengambil kebijakan, pebisnis, kalangan profesional, dan khalayak luas.

Tulis Komentar Anda