KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina
Lampung7.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Pria yang karib disapa Ahok itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Ahok sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua bersama penyidik KPK.
“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011—2021.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Ia kemudian secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Akibat keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Perbuatan Karen mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.**