Begini Jawaban Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Jabatannya
Lampung7.com | Hakim konstitusi Anwar Usman angkat suara pasca diberhentikan dari jabatannya. Ia mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan.
Hal itu disampaikannya merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
“Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” kata Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11).
Ia mengatakan, tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut.
Sementara itu, terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya.
“Sesuai dengan amar putusan,” ucapnya.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. **