LAMPUNG7COM – Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan, menemui Presiden Joko Widodo di Istana. Kepada Jokowi, Luhut melaporkan sejumlah hal, salah satunya mengenai revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Tadi saya lapor Presiden mudah-mudahan Senin kita sudah bisa berikan ke Presiden,” kata Luhut di Istana, Jakarta, Rabu (27/1).
Luhut menjelaskan, dirinya akan memimpin rapat koordinasi mengenai draf revisi UU Terorisme. Dia berharap dalam pekan ini draf akan selesai dan selanjutnya dilaporkan ke Presiden.
Luhut menambahkan, pemerintah akan mengusulkan revisi UU Terorisme. Keputusan ini diambil setelah Presiden Jokowi melakukan rapat konsultasi dengan segenap pimpinan lembaga tinggi negara.
“Ini hasil konsultasi pemerintah dengan pimpinan lembaga tinggi negara yang Minggu lalu,” tandasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa point pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Draf disusun oleh Menko Polhukam, Menkum HAM dan pihak terkait.
“Draf-nya ada sama Pak Menko tapi tidak terlalu banyak. Ada memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi,” kata Menkum HAmM Yasonna Laoly di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).
Yasonna menjelaskan, ada beberapa usulan yang masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.
Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja. Kemudian usulan juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme. [mdk]