PSSI Pastikan Bendera Palestina Boleh Dikibarkan di Stadion
Lampung7.com | Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah berkoordinasi dengan FIFA terkait pengibaran bendera Palestina dalam kompetisi di bawah naungan induk organisasi sepak bola dunia tersebut.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan bahwa pengibaran bendera Palestina tidak dipermasalahkan. PSSI sudah berkoordinasi dengan FIFA agar bendera Palestina diperbolehkan dikibarkan.
Pengibaran bendera sebagai simbol dukungan pada kemanusiaan dan perlindungan HAM. FIFA menghargai kebebasan berekspresi.
“FIFA menghargai kebebasan berekspresi. Apalagi pada perlindungan HAM dan kemanusiaan. Ini terutama dalam konteks pengibaran bendera Palestina. Jadi PSSI dalam hal ini menegaskan tidak ada pelarangan apalagi sanksi,” kata Erick Thohir, seperti dikutip Bolaskor.com.
Erick juga mengomentari soal keputusan Komite Disiplin PSSI menjatuhi sanksi pada Persiraja Banda Aceh akibat berkibarnya bendera Palestina. Menurut Erick, hal itu adalah sebuah disinformasi yang disebarkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Erick menjelaskan bahwa yang menjadi sorotan dalam kasus itu bukanlah bendera Palestina, melainkan soal suporter melakukan pitch invasion.
“Jadi tegas yang terjadi di Persiraja bukan karena ada suporter mengibarkan bendera Palestina tapi soal suporter yang melakukan pitch invasion yang hal itu tidak diperkenankan. Apalagi kita sangat ketat menerapkan standar keamanan di lapangan seusai peristiwa Kanjuruhan.”
Ketua Komite Hukum PSSI Ahmad Riyadh juga menegaskan pengibaran bendera Palestina bukanlah hal yang dilarang. Oleh karena itu, PSSI tidak memberi sanksi melainkan aspirasi.
Riyadh mempersilakan suporter untuk menyemarakkan solidaritasnya itu di bangku dan tribun stadion. Layaknya apa yang terjadi di sejumlah liga dunia yang mana suporter sepak bola membentangkan bendera dan spanduk dukungan pada nasib Palestina.
Namun, Riyadh meminta agar tidak ada suporter yang melakukan pitch invasion atau menyerbu masuk ke lapangan. Hal ini tidak diperkenankan karena melanggar peraturan dan keselamatan. **