Opini

Ancaman dan Kekerasan Terhadap Wartawan Masih Saja Terjadi (Opini)

Jurnalis ataupun wartawan merupakan seorang yang bergelut dalam pengumpulan dan penulisan terhadap suatu informasi maupun berita. Hadirnya jurnalis tentu memenuhi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi tiap waktu.

Jaminan terhadap keselamatan wartawan saat bertugas itu tegas disebutkan dalam Pasal 10 Kode Perilaku Wartawan Indonesia. Walaupun ketentuan itu terkait dalam situasi konflik, dengan tambahan tidak memakai salah satu atribut atau aksesori penanda satu pihak yang terlibat dalam pertikaian, wartawan wajib mendapatkan pelindungan. Jaminan ini seharusnya dipahami oleh masyarakat maupun aparat keamanan.

Terlebih lagi di era digital saat ini, memudahkan para jurnalis untuk mengolah informasi maupun masyarakat yang mendapatkan informasi melalui media internet. Sehingga disusun dalam kebebasan pers yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Jurnalis Kerap Menjadi Korban Kekerasan Terhadap Kebebasan Pers

Ketidaktahuan masyarakat, oknum pejabat pemerintah, maupun oknum aparat keamanan, tentang tugas dan pungsi seorang jurnalis/wartawan, sering menimbulkan kesalahpahaman diantara keduanya.

Tidak hanya itu saja, saat melakukan suatu liputan investigasi terkait suatu kasus atau informasi, para jurnalis juga kerap mengalami kekerasan. Adapun kekerasan yang dialami seperti kekerasan fisik, intimidasi bahkan alat kerja yang dirusak.

Seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap Faisal, seorang Wartawan dari media AmperaNews dianiaya orang yang tidak dia kenal, saat mencari informasi dan akan meminta konfirmasi pada pemilik atau pengelola tambang emas yang diduga Ilegal di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratay, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman yang serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Selain menghadapi kekerasan fisik, jurnalis kerap menghadapi kekerasan di ranah digital.

Kebebasan pers masih jauh dari harapan karena kekerasan masih menjadi pilihan tindakan bila terjadi masalah dalam pemberitaan. Komitmen politik dari penyelenggara kekuasaan diperlukan untuk kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia untuk dijalankan secara konsekuen.

Kekerasan yang kerap terjadi dan dialami jurnalis berupa teror intimidasi dan kekerasan fisik. Selain teror dan intimidasi serta kekerasan fisik, kasus penyebaran informasi pribadi secara publik atau doxing menjadi ancaman baru kekerasan yang dialami jurnalis dalam dua tahun terakhir.

Media merupakan pilar ke 4 Demokrasi di Indonesia, oleh sebab itu para pekerja media harus mendapatkan perlindungan secara hukum dan kebebasan pers harus ditegakkan, agar Demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan para pendiri Bangsa ini.

Perusahaan dari media juga diharapkan untuk turut bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan jurnalis atau pekerja medianya, termasuk dalam mendampingi jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar tetap mengimplementasikan sebagaimana kebebasan pers.

Penulis: Pinnur Selalau.

Tulis Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.