Diduga Tak Berizin, Pembangunan Tower di Desa Sukaraja Disoal Warga

PESAWARAN – Pembangunan tower di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran disoal warga. Sebab, pendirian menara telekomunikasi yang berada di permukiman warga itu belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

Salah satu warga sekitar mengaku resah dengan pendirian menara telekomunikasi di lingkungannya. Keresahan itu muncul lantaran pembangunan diduga belum mengantongi izin. ’’Sepertinya tidak ada izin, beberapa waktu lalu, sempat ada warga yang protes,’’ ungkapnya.

Meski warga sekitar sempat menerima sosialisasi dari pihak Telkom, namun diduga belum seluruhnya sepakat atas pendirian tower yang berada perkampungan tersebut.

“Kendati masih timbulkan pro dan kontra, fakta di lapangan pengoperasionalan tower terus berjalan. Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD KAMPAK MAS RI Lampung, Hendra mengatakan, hingga detik ini tower di tempat tersebut diduga belum mengantongi izin pembangunan tower dan juga di akui oleh Kepala Kandatel PT Telekomunikasi (Ibu Ade Nirwani – red) dan rekanan pada saat sosialisasi. Di perkuat setelah di cek dan mendapatkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran, tidak ada permohonan izin pendirian tower di wilayah kabupaten pesawaran atas tower tersebut,’’ ungkapnya.

Meski sudah mendapatkan izin dari warga sekitar, kata Hendra, tak serta merta membuat pendirian menara telekomunikasi itu legal. Sebab, pemiliknya harus mengajukan dokumen perizinan ke pemerintah. Yakni, sistem PBG bagi bangunan baru dan SLF bagi bangunan yang sudah berdiri. ’’PBG dan SLF itu tanda legal dari pemerintah,’’ tegasnya.

“Dengan ada nya tower tersebut banyak hal yg harus perlu di ketahui atas segala pristiwa yang akan terjadi dari bencana yg di sebabkan oleh alam, lalu atas radiasi dari pemancar itu sendiri dan radius induksi seperti petir yang kapan saja akan bisa terjadi di lingkungan sekitar,” Terang hendra.

Baru-baru ini yang sebelumnya telah ada laporan dari warga terdampak induksi petir yang mengakibatkan barang barang elektronik hangus seketika dan rusak terbakar bahkan sampai meter listrik juga ikut mati dan sempat menimbulkan api terbakar. Keterangan tersebut di dapat dari berapa rumah penduduk yg mengalami dampak induksi petir.

Terkait persoalan ini pun sebetulnya sudah di sampaikan berapa hari lalu langsung oleh ketua DPD KAMPAK MAS RI kepada pimpinan telkom gedung tataan yg sampai saat ini belum ada respon dan tanggapan khusus dari pihak telkom itu sendiri dan mitratel.

Selanjutnya, DPD KAMPAK MAS RI akan terus kawal persoalan ini hingga selesai sampai tingkat pusat di jakarta. | Hen

Tulis Komentar Anda