Pesawaran – Menyikapi temuan anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) atas pengibaran bendera merah-putih yang lusuh/robek di Kantor Bawaslu kabupaten Pesawaran.
Ketua Umum FMPB, Mursalin akan melaporkan Bawaslu Pesawaran ke Tipiter Polres Pesawaran, karena dinilai tidak menghormati lambang negara.
Saat konfrensi pers di Kantor Sekretariat FMPB, Mursalin menyampaikan kepada awak media, Rabu (14/08/2024).
“Menyikapi temuan anggota FMPB dilapangan, oleh Ketua DPD komite anti mafia politik dan anti korupsi masarakat adil sejahtera (KAMPAK MAS RI) Provinsi Lampung, Hendra. Kami akan segera melaporkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang memasang bendera robek atau rusak ke Polres Pesawaran,” ujar Mursalin.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 huruf C tentang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, kusam, dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” jelasnya.
Sementara Ketua Harian FMPB, Sumarah menyayangkan pemasangan bendera rusak yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
“Pemerintah sudah menganjurkan per satu Agustus sampai akhir Agustus harus mengibarkan bendera merah putih, artinya pihak dari Bawaslu tidak pernah mengindahkan dan tidak menghargai para pejuang,” pungkas Sumarah.
Hal senada juga di sampaikan oleh ketua KAMPAK MAS RI DPD Provinsi Lampung, Hendra Fiernandues
dan mendukung penuh Ketua Umum dan Ketua Harian FMPB yang akan melaporkan Bawaslu Kabupaten Pesawaran ke aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Pesawaran, agar hal serupa tidak terulang kembali dan menanamkan jiwa nasionalisme setiap individu sesuai Mandat Undang-Undang dasar 1945. [hndr]