DPP GASAK dan 21 Elemen Rakyat Lampung, Membersamai Mahasiswa yang Tergabung dalam Lampung Menggugat

“Mendesak DPR RI tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Dan Mendesak KPU Mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024”

BANDAR LAMPUNG – Indonesia sebagai negara Demokrasi, Indonesia sebagai Negara berdaulat, Indonesia sebagai negara hukum, yang berjalan diatas Konstitusi. Saat ini kedaulatan rakyat telah direnggut oleh para Wakil Rakyat itu sendiri, menyikapi kegentingan situasi Nugara dalam 3 hari terakhir ini dengan penuh keprihatinan yang mendalam. Kami dari Elemen Rakyat Lampung yang juga diikuti oleh DPP Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) menilai bahwa telah terjadinya krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari kearoganan para Wakil Rakyat DPR RI yang telah melakukan pengkhianaten terhadap rakyat dengan cara melakukan pembangkangan secara vulgar terhadap konstitusi atas putusan MK No. 60/PUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Seperti kita ketahui bersama, Se-Indonesia Raya pada saat ini, DPR RI melaksanakan pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusuan MK No. 60/FUU-XXII/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelan putusan tersebut di putuskan, kami sebagai anak bangsa menilai dengan seksama tingkah polah tercela yang di perlihatkan oleh para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan pengkhianatan terhadap konstusi, Pengkhiatan terhadap kakyat, serta telah menginjak-injak Kedaulatan Rakyat

Mari kita cormati bersama bahwa:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga Negara.
  2. Pembahasan revisi Undang Undang pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PLIU- XX/2004 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sehari setelah di putusian, nyata nyata DPR sangat mencideral sikan Kenegarawanan.
  3. Ferubahan perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengleta antara Lembaga Negara seperti Mahkama Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh Ele nen Masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidup ber-Negara.
  4. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan legara, Lembaga-Lembaga Negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir terendah bersamaan dengan rumihnya Kedaulatan atas polah DPR RI yarg menientingkan kepentingan kelompok dan probadi tanpa melihat Rakyat dan Negara secara utuh.
  5. Kami geram atas pengkhiatan yang ditunjukkan oleh seluruh para Wakil Rakyat yang tidak terhormat tersebut, Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan Demokrasi yang kini aku dihancurkan oleh mereka yang nyala telah mendapatkan Mandat Rakyat, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungen Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga Demokrasi di negeri ini.

Kandisi saat ini merupakan kondisi genting, sehingga kami perlu menyikapi kepentingan tersebut dengan menghimbau mua Lembaga Negera terkait untuk:

  1. Menghentikan Revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai nilai Kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila.
  4. Negara harus didukung agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konutusi sesuai dengan Perundang Undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan Rakyat adalah berdasarkan Pancasila

Demikian Pernyataan Sikap ini Kami Sampaikan.

Satu Kata dari Kami LAWAAAAN!!!

Tulis Komentar Anda