BANDAR LAMPUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini, yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, tidak akan memengaruhi harga barang kebutuhan pokok masyarakat.
“Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan oleh banyak orang, terutama pangan,” kata Pj. Gubernur Samsudin di Mahan Agung, Rabu (1/1/25).
Samsudin menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa yang sudah tergolong mewah. Beberapa contoh yang dimaksud, antara lain, hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual di atas Rp 30 miliar, serta barang lainnya seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.
Sementara itu, untuk barang dan jasa pokok, tarif PPN tetap dikenakan sebesar 0 persen. Sebagai contoh, jasa pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, tetap bebas dari PPN.
Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap keresahan masyarakat mengenai isu kenaikan PPN yang sempat menjadi polemik. Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (31/12/25) menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa pajak tidak akan menjadi beban bagi masyarakat kecil, melainkan lebih berfokus pada penciptaan keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
(Red)