Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, memimpin rapat finalisasi persiapan implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 secara virtual, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Daerah Kabupaten/Kota atau perwakilan, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, serta Kepala OPD yang membidangi keuangan dan pendapatan dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Samsudin mengapresiasi kegiatan ini yang tidak hanya menjadi ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi juga sebagai langkah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peraturan operasionalnya, khususnya terkait dengan pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
“Rapat ini juga menandai kesiapan akhir dalam implementasi Opsen PKB dan BBNKB, serta uji coba sistem split payment untuk dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real-time sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samsudin.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah kini memiliki kewenangan untuk mengenakan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB yang dikenal dengan istilah opsen. Menurut Samsudin, opsen ini merupakan bagian dari kewenangan fiskal daerah yang diatur dalam UU HKPD, dengan tujuan memperluas basis pajak daerah dan menggantikan skema bagi hasil yang sebelumnya diterapkan.
“Opsen PKB dan BBNKB yang mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 ini merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Dengan adanya opsen, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara Provinsi Lampung dan kabupaten/kota melalui sistem split payment, tanpa lagi ada bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten/kota.
Samsudin menekankan pentingnya sinergitas antar Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan BBNKB, serta penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Sinergitas ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, dengan perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih efektif.
Untuk mengurangi dampak penerapan kebijakan opsen ini terhadap masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan terhadap PKB, BBNKB, serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak tidak terlalu memberatkan dan mendekati tarif yang berlaku pada tahun sebelumnya.
“Kami mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Diharapkan dengan adanya keringanan ini, stabilitas ekonomi masyarakat dapat terjaga, dan masyarakat akan semakin terdorong untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tutur Samsudin.
Adapun rincian keringanan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tersebut adalah sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB: Keringanan 10% dari jumlah yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan baru yang tidak mendapatkan keringanan.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB:
- Sepeda motor roda 2 atau lebih: Keringanan 9% dari jumlah yang harus dibayarkan.
- Kendaraan bermotor roda 4: Keringanan 24% dari jumlah yang harus dibayarkan.
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning): Keringanan 54% dari jumlah yang harus dibayarkan.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan dan meningkatkan kinerja keuangan daerah, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. (Red)