Dishut Provinsi Lampung Menyerahkan Surat Keputusan Kemitraan Konservasi

LAMPUNG7COM | Dalam mengelola hutan tidak serta merta sesuka hati, apalagi bila hutan tersebut termasuk dalam kawasan register atau hutan lindung. Dari beberapa persoalan yang terjadi terhadap kawasan register, penggarapan yang tidak taat aturan karena tidak di pahami dan keterlanjuran oleh masyarakat, maka pemerintah membuat suatu kebijakan untuk menangani persoalan yang tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Kemitraan Konservasi (SKKK) kepada 10 kelompok Tani di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Kamis (30/06/2022), dimana kesepuluh kelompok tani tersebut di pimpin oleh satu ketua Gapoktan.

Nampak beberapa pejabat daerah Kabupaten Pesawaran menghadiri jalannya pembagian SK Kemitraan Konservasi kesepuluh anggota kelompok tani tersebut, diantaranya Bupati Pesawaran, yang diwakili Kabag Sumber Daya Alam, Agung Saputra, Camat Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Minak Yakin serta Kepala Desa Tempel Rejo, Heru Mulyawan beserta jajaran.

Penyerahan SKKK tersebut diserahkan secara simbolis kepada kelompok tani hutan oleh para pejabat daerah yang menghadiri acara tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang diwakili Zulhaidir, Sp., M.Si., saat di wawancarai awak media mengatakan, “Surat keputusan kemitraan konservasi ini adalah bentuk kebijakan dan kepedulian pemerintah agar lebih menunjang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tapi bukan berarti masyarakat dapat melakukan apa saja dalam mengelola hutan masyarakat harus mematuhi aturan, karena pemberian surat keputusan ini adalah bentuk kepercayaan dan pembinaan agar pemerintah lebih mudah mengontrol dari semua kegiatan dan kebijakan,” jelasnya.”

Ditempat yang sama Agus Riyanto yang mewakili Kepala KKPH Tahura Wan Abdurahman dalam pidato sambutannya mengatakan, “Dengan diberikannya surat keputusan kemitraan konservasi ini masyarakat agar lebih dapat menjaga kelestarian hutan. Ada beberapa pelanggaran yang tidak bisa di toleransi pada pelanggaran hutan, diantaranya yaitu, menebang pohon dan berburu liar yang dapat menyebabkan berkurangnya populasi hewan yang di lindungi, silahkan pergunakan untuk bercocok tanam seperti cabai, pala, coklat dan lainnya yang tidak berpotensi merusak hutan,” katanya.

Dilain pihak P. Tambunan selaku ketua kelompok Gapoktan mengatakan, “Kami sangat bersyukur dengan adanya pembagian surat keputusan kemitraan konservasi ini dan merasa lega karena kami diberikan legalitas untuk mengelola hutan, kami senang dengan adanya perhatian dan kepercayaan pemerintah terhadap kami.” Ucapnya. | Asep/Susan


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda