KUNJUNGAN KERJA KOMISI IV DPR-RI KE LABUHAN MARINGGAI, KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

IMG_20150708_132017LAMPUNG7COM – Komisi IV DPR-RI pagi ini (08/07) melakukan kunjungan kerja ke Lampung Timur tepatnya di Kecamatan Labuhan Maringgai. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Dessy Romas, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Lana Rekyanti,  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Setiarto. Anggota Komisi IV DPR-RI sendiri dipimpin oleh KRT. Darori Wonodipuro dari Partai Gerindra dan segenap Anggota yang hadir dalam rombongan serta Dirjen Perikanan dan Budidaya, Kementrian Kelautan dan Perikanan; Slamet Subiakto.
IMG_20150708_132019Dalam kegiatannya Komisi IV DPR-RI yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Pangan ini bertatap muka dengan Nelayan yang berada di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dalam kegiatan tatap muka ini didapatkan informasi bahwa warga nelayan di Lampung Timur banyak mengeluhkan akan akses jalan keluar masuk kapal yang semakin dangkal, lebih lanjut mereka mengusulkan kepada Komisi IV DPR-RI agar kiranya dapat dibuatkan sungai buatan agar memperlancar proses nelayan dalam melaut. Nelayan juga mengeluhkan akan implemtasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 thn 2015 mengenai larangan alat tangkap nelayan serta sulitnya mendapatkan air bersih sehingga para nelayan harus membeli air, Nelayan juga mengeluhkan jalanan yang rusak untuk menuju desa nelayan serta penyimpanan ikan yg buruk yang mengakibatkan ikan menjadi rusak dan terakhirnya kumuh nya perkampungan nelayan.
Dalam tanggapannya Komisi IV DPR-RI menjelaskan tentang Undang-Undang Perlindungan Nelayan yg sedang di perjuangkan, serta di yakini dalam Undang-Undang tersebut semua permasalahan nelayan akan terjawab. Termasuk jalan masuk keluar kapal yg di permudah, air bersih dan kendala-kendala yang menjadi persoalan mendasar lainnya.
Ditambahkan oleh Anggota Komisi IV DPR-RI bahwa mengenai alat tangkap, secara tegas dikatan yang dilarang adalah pukat tarik dan pukat selam, karena ikan yg di dapat hanyalah ikan-ikan kecil, jika di lanjutkan secara terus menerus di khawatirkan akan mengganggu kelestarian ikan di Nusantara untuk kedepan. Komisi IV DPR-RI juga memberitahukan di tahun 2016 nanti akan disediakan program alat tangkap yg ramah lingkungan sebanyak 5600 unit. [L7]  

Tulis Komentar Anda