LAMPUNG7COM – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat Paripurna, dimana Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD sepakat untuk menetapkan Raperda Provinsi Lampung tentang Perubahan APBD TA. 2015 menjadi Peraturan Daerah.
Rencananya Rancangan Peraturan Daerah tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan Peraturan Perundangan.
Hal tersebut disepakati pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Dengan pembicaran Tingkat II tentang Laporan Badan Anggaran, Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015, senin 24 agustus Ruang Sidang DPRD Prov. Lampung.
Sementara, Wakil Gubernur Bachtiar Basri dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan tahap I dan tahap II DPRD, secara umum jumlah pendapatan daerah pada TA. 2015 meningkat, yaitu 4,69 Trilyun menjadi 4,98 Trilyun, bertambah 289,5 Milyar dari APBD Murni TA. 2015 (6,16%).
Perubahan Belanja TA. 2015 sebesar 7,61% dari 4,7 Trilyun pada APBD Murni TA. 2015 menjadi 5 Trilyun. Peningkatan ini terjadi pada belanja langsung sebesar 13,15% dari semula 2 Trilyun bertambah menjadi 2,3Trilyun, atau bertambah sebesar 274,3 Milyar. Disisi lain anggaran belanja tidak langsung mengalami peningkatan sebesar 3,22% dari 2,6 Trilyun menjadi 2,7 Trilyun (bertambah sebesar 85 Milyar).
“Perubahan Anggaran yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD TA. 2015 belum mampu menampung seluruh aspirasi dan permasalahan yang kita hadapi. Namun, pertimbangan terhadap kemampuan dan kapasitas fiskal daerah serta skala prioritas dan urgensi belanja, baik langsung maupun tidak langsung menjadi perhatian dan standar utama dalam pengambilan keputusan dan pengalokasian anggaran.” Ujar Wagub.
Lebih lanjut Dijelaskan Kepala Biro Humas dan Protokol Sumarju Saeni, Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung telah merekomendasikan kepada Rapat Paripurna Dewan, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung Nomor: 903 / 1958.a / II.02 / 2015 dan Nomor: 160/687/13.01/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang kebijakan Umum Perubahan APBD. serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015 tetap dan tidak ada perubahan.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 akan ditetapkan dengan Keputusan Dewan, dan nantinya akan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015. Untuk selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pembelanjaan anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2015, tetap mengacu kepada ketentuan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:
Diklat Kepemimpinan di Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
10 Tahun Munir, Suciwati: Pemerintahan SBY Jauh Dari Rasa Keadilan
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Provinsi Lampung 1436 H/2015 M
Data Sementara Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kota Bandar Lampung 1436 H/2015 M
Rapat Paripurna Istimewa HUT RI yang Ke-70 Tahun Terlihat Sepi.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.