SULPAKAR BESOK DILANTIK SEBAGAI PJ. WALIKOTA BANDAR LAMPUNG

LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Gubernur M.Ridho Ficardo dijadwalkan melantik Penjabat Walikota Bandar Lampung besok (Selasa15/9) di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung. Pelantikan Sulpakar sebagai Pj. Walikota Bandar Lampung menggantikan Herman HN berdasarkan SK Mendagri No 131.18-5121 Tahun 2015 tanggal 14 September 2015 tentang pengangkatan Pj. Walikota Bandar Lampung Provinsi Lampung atas nama Drs. Sulpakar, MM.

Dikatakan  Karo Humas dan Protokol Sumarju Saeni, hari ini  (Senin 14/9) dilaksanakan Gladi Bersih yang diikuti Pj. Walikota Bandar Lampung. Acara pelantikan rencananya dihadiri Anggota Forkopimda Provinsi dan Kota Bandar Lampung,Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung masa jabatan tahun 2010-2015, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung beserta Asisten serta Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dijelaskan  Karo Humas,  Pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 201 ayat (1) pemungutan suara serentak  dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa Pelantikan Penjabat Walikota Bandar Lampung ini berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Karo Humas dan Protokol.
Selain itu berdasarkan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa ”untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/       Walikota,          diangkat      penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh sebab itu Drs. Sulpakar,MM dilantik menjadi Pj karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan. Selain itu Karo Perlengkapan ini dinilai memiliki track record dan kompetensi yang mendukung,” ujar Plt Kadis Kominfo ini. [red]

Baca Juga :


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7 - Komite Pewarta Independen (KoPI)

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda