LAMPUNG BARAT – Pj. Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM., secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah dalam rangka program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada 211 warga di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, pada Senin (16/12/2024).
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Balai Pekon Tanjung Raya dan dihadiri oleh Kepala Pertanahan Lampung Barat, Oki Maradhan Pratama, Camat Balik Bukit, Peratin, serta masyarakat penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Nukman menjelaskan bahwa tujuan dari PTSL ini adalah untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berupaya memberikan peluang bagi masyarakat yang menerima sertifikat untuk memanfaatkannya sebagai modal dalam pengembangan usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk sandang, pangan, dan papan,” ujar Nukman.
Pada tahun 2024, di Kabupaten Lampung Barat, sebanyak 1.300 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui kegiatan PTSL. Rinciannya meliputi: 211 bidang di Pekon Tanjung Raya, 312 bidang di Pekon Suka Mulya, 129 bidang di Pekon Tapak Siring, 127 bidang di Pekon Pagar Dewa, 274 bidang di Pekon Padang Cahya, 89 bidang di Pekon Padang Dalom, dan 158 bidang di Pekon Gunung Terang.
Dari total 1.300 sertifikat tersebut, 438 sertifikat berupa sertifikat analog, sementara 862 sertifikat menggunakan sistem elektronik. Nukman mengungkapkan bahwa sertifikat elektronik memberikan kenyamanan, keamanan, efisiensi, dan kepastian hukum yang setara dengan sertifikat konvensional.
“Adanya sertifikat PTSL ini memberikan kepastian hak kepada masyarakat dan dapat meningkatkan perekonomian, sekaligus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah melalui BPHTB dan hak tanggungan sertifikat tanah,” ujar Nukman.
Nukman juga mengingatkan para penerima sertifikat agar menggunakan dan mengelola tanah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak menelantarkan tanah yang telah sah menjadi hak milik mereka. Ia menekankan pentingnya mematuhi tata ruang yang ada.
Selanjutnya, Nukman mengajak semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalisasi aset tanah. “Aset tanah yang sah secara hukum akan terlindungi oleh undang-undang, memberikan rasa aman bagi pemiliknya,” tutup Nukman. *