Bandar Lampung – Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, memimpin Rapat Koordinasi Penuntasan Pengelolaan Sampah dan Perbaikan Operasional TPA Open Dumping di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa (31/12/2024).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 yang diselenggarakan pada 12 Desember 2024. Pemerintah Daerah diminta menyusun road map rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah dalam waktu enam bulan sejak kesepakatan nasional tersebut.
“Saya meminta Bupati dan Walikota di seluruh Lampung segera membenahi serta merestrukturisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau landfill di wilayah masing-masing,” tegas Samsudin.
Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Sampah
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah:
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
- Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Untuk mempercepat pembentukan bank sampah di tingkat kelurahan/desa, telah diterbitkan SK Gubernur Nomor G/411/V.10/HK/2023 tentang Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah. Selain itu, diterapkan program Eco-Office melalui Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2024 guna meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran.
Capaian dan Tantangan
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Provinsi Lampung menghasilkan timbulan sampah sebesar 4.666,48 ton/hari. Namun, capaian pengelolaan sampah hingga tahun 2023 baru mencapai 15,51%, dengan 73,33% TPA masih menggunakan sistem open dumping.
“Setiap TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping harus ditingkatkan menjadi controlled landfill atau sanitary landfill,” ujar Samsudin.
Arahan dan Langkah Strategis
Pj. Gubernur memberikan enam poin penting untuk Kabupaten/Kota:
- Meningkatkan Alokasi Anggaran untuk pengelolaan sampah.
- Menguatkan Regulasi terkait tata kelola sampah.
- Menuntaskan Sampah di Hulu, langsung dari sumbernya.
- Mengubah Sistem TPA dari open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill.
- Melaksanakan Rencana Aksi Kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah.
- Melibatkan Kolaborasi multipihak, termasuk OPD, LSM, pelaku usaha, perguruan tinggi, media, dan masyarakat.
Edukasi dan Perubahan Pola Pikir
Samsudin juga menginstruksikan agar masyarakat dididik untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dini guna memudahkan pengelolaan. “Pada tahun 2025, saya ingin pengelolaan sampah di 15 Kabupaten/Kota sesuai timbulan masing-masing dianggarkan dengan lebih optimal,” tandasnya.
Penjelasan TPA dan Sistemnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung, Emilia Kusumawati, memaparkan perbedaan sistem pengelolaan TPA:
- TPA Open Dumping: Sampah dibuang tanpa perlakuan khusus.
- TPA Controlled Landfill: Sampah ditimbun dengan tanah setiap 3-7 hari untuk mengurangi dampak lingkungan.
- TPA Sanitary Landfill: Sampah dikelola secara sistematis dengan fasilitas lengkap dan ditimbun maksimal tiga hari setelah dibuang.
“TPA seharusnya hanya digunakan untuk residu sampah yang tidak bisa dikelola lagi, seperti yang diminta Menteri Lingkungan Hidup,” jelas Emilia.
Rapat dihadiri oleh Pj. Sekda Provinsi Lampung, jajaran Forkopimda, Bupati/Walikota se-Lampung, dan perwakilan dinas terkait, baik secara daring maupun luring.