
Bandar Lampung | Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan sebanyak 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi di Provinsi Lampung.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, Dalam arahan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Direktif Presiden RI, Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota pada 4 Mei 2016 lalu.
Menurutnya, dari rapat koordinasi tersebut dihasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan menempuh langkah strategis berupa pembatalan 85 (delapan puluh lima) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Daerah serta mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembatalan terhadap 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Provinsi Lampung dan 7 (tujuh) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang materi muatannya mengatur tentang urusan pemerintah absolut.
Lebih lanjut Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menyebutkan bahwa terhadap Pembatalan Peraturan Daerah terdapat 34 (tiga puluh empat) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Besaran Tarif Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Pajak Hiburan berupa Permainan Golf, Pengaturan terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Khusus serta Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) serta pengelolaan pendidikan menengah dan khusus.
Selain itu, terdapat 28 (dua puluh delapan) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pmerintah Daerah, Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan, energy dan sumber daya mineral serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pilau kecil.
Sedangkan 10 Perda mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan 13 Perda yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan tertentu.
“Diantaranya ada juga Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pencabutan atas peraturan daerah yang bermasalah yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak 7 Perda dan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 15 Perda,” jelasnya.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Zulfikar menambahkan bahwa terhadap Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut maka Bupati/Walikota diharapkan segera berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten/Kota untuk mencabut/merubah/merevisi Peraturan Daerah yang dibatalkan dan paling lama 7 (tujuh) hari setelah Keputusan Gubernur diterima.
“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi untuk melaksanakan pembatalan Peraturan Daerah tersebut,” tutupnya. | red.
Komnas PA Bandar Lampung Terima 7 Laporan Proses PPDB Bandar Lampung 2021
Bandar Lampung | Komisi Nasional Perlindungan Anak / LPA Kota Bandar Lampung menerima 7 laporan masyarakat pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMP se-Bandar Lampung pada tahun…
Rapid Tes Jilid 2 di Lanud BNY
Lampung7news – Tulang Bawang | Seksi Kesehatan Lanud Pangeran M. Bun Yamin melaksanakan Rapid Tes tahap II sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mewaspadai penyebaran Covid-19. Rapid Tes dilaksanakan untuk seluruh…

Kapal Terbakar, Polsek Puloampel Lakukan Evakuasi
LAMPUNG7COM – Cilegon | Satu unit kapal diketahui terbakar saat sedang berada di galangan kapal PT.HTS (Harapan Teknik Shipyard) tepatnya di Kp.Cikubang, Desa Argawana, Kec.Puloampel, Kab.Serang, pada Senin (10/10). Kapal…
Wakapolda Lampung Ambil Apel Di Mako Polres Pesawaran
Banyuwulu.com _ Polres Pesawaran, Polda Lampung – Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Dr. Umar Effendi, S.I.k., M.Si memimpin langsung Apel Pagi Polres Pesawaran Polda Lampung, Jumat (20/01/23). Kegiatan tersebut dihadiri…

UKM KSR PMI Unila Gelar Donor Darah Sukarela 2025
LAMPUNG – Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan darah di Lampung, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Korps Sukarela (KSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Donor Darah Sukarela bertemakan “Donorkan Darahmu,…
Kapolri Pastikan Jajaran Kepolisian Awasi Distribusi dan Harga Penjualan Minyak Goreng
LAMPUNG7COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melanjutkan rangkaian kunjungan kerja untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah dan kemasan serta harga penjualannya kepada masyarakat sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan…