LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Rapat Evaluasi dan Optimalisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung.
Rapat dihadiri jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Bappeda, Plt. Kepala BPKAD Nurul Fajri, serta perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Dalam arahannya, Sekdaprov menegaskan bahwa LPPD merupakan instrumen strategis untuk menilai capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat, LPPD juga menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai rencana serta mendorong perbaikan berkelanjutan demi pelayanan publik yang optimal,” ujar Marindo.
Berdasarkan evaluasi LPPD Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri, Provinsi Lampung meraih skor 3,53 dengan status kinerja “sedang” dan berada di peringkat ke-14 nasional. Capaian ini dinilai sebagai bukti konsistensi kinerja, meski masih terdapat ruang perbaikan.
Untuk itu, Marindo menekankan pentingnya peningkatan koordinasi lintas OPD, penguatan SDM, serta pemanfaatan sistem pelaporan digital seperti SIL-LPPD. Ia juga mendorong pembentukan pola asistensi yang terintegrasi dan kolaboratif antar instansi.
“Langkah-langkah perbaikan terus kita lakukan, mulai dari pembenahan sistem pelaporan, peningkatan pemahaman indikator evaluasi, hingga asistensi teknis. Tujuan akhir kita adalah tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berdaya saing,” jelasnya.
Rapat juga membahas rencana penyusunan LPPD Tahun 2025 yang akan dimulai lebih awal. Hal ini guna menjamin pelaporan berjalan tepat waktu dan memenuhi standar nasional.
Pemprov Lampung optimistis, dengan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan, peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dapat tercapai dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.