LAMPUNG7COM – Tanggamus | Kepala SMPN 1 Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung dalam waktu secepatnya segera akan di panggil terkait beredarnya dan laporan awak media yang diduga menghambat proses anak putus sekolah. (2/8/23)
Pasalnya, SMPN 1 Semaka yang menolak murid tidak di terima di sekolah tersebut, bahkan untuk solusi anak-anak ajaran baru yang sudah cukup kouta menambah satu ruangan untuk 32 siswa, namun pihak sekolah tidak mau melakukan itu.
Para wali murid ketika itu mengaju usulan untuk menambah satu ruangan untuk 32 siswa, namun pihak sekolah tidak mau melakukan, sementara pihak dinas pendidikan kabupaten Tanggamus tidak mengetahui. Maka dengan secepatnya pihak SMPN 1 Semaka, Budiono selaku Kepala Sekolah akan segera di panggil terkait kasus ini.
Para wali murid siswa sangat kecewa dengan pihak sekolah yang menghambat anak penerus generasi bangsa, “Kita semua tahu UUD 1945 pasal 31, Ayat 1, berbunyi setiap warga negara Indonesia wajib sekolah, ini yang menjadi tuntutan kami para wali murid kepada pihak sekolah tersebut,” ucap salah satu wali murid yang identitasnya tidak ingin disebutkan.
Pihak para wali murid menuntut kepada instansi terkait khusus Dinas pendidikan kabupaten Tanggamus, Budiono selaku kepala SMPN 1 Semaka, segera di proses secara hukum yang berlaku, serta segera di pindah dari kecamatan Semaka karena tidak mampu untuk mencerdaskan dan menciptakan generasi anak bangsa,” tegasnya lagi. | Khoiri