Menag: Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 Masih dalam Pembahasan

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nassarudin Umar memberikan tanggapan terkait wacana pemerintah meliburkan sekolah selama satu bulan penuh pada Bulan Ramadan 2025. Menag menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

“Sebetulnya, di pondok pesantren sudah ada tradisi libur selama Ramadan. Tetapi untuk sekolah-sekolah umum, wacana ini masih perlu didiskusikan lebih mendalam. Tunggu saja penyampaian resminya nanti,” kata Nassarudin seusai acara Muhasabah Akhir Tahun 2024 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Ia menekankan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya libur panjang, yang utama adalah meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan.

“Libur atau tidak, harapannya tetap sama, yakni Ramadan yang berkualitas. Bulan suci ini adalah momentum konsentrasi bagi umat Islam. Kepada masyarakat non-Muslim, mari kita saling menghargai,” tambahnya.

Nassarudin juga mengajak seluruh umat Islam, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, untuk memanfaatkan Ramadan sebagai waktu memperkuat spiritualitas dan meningkatkan kualitas ibadah, baik secara individu maupun bersama-sama.

“Ramadan kali ini, kita ingin memastikan kualitasnya lebih baik. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, mari kita pikirkan cara agar Ramadan benar-benar menjadi waktu yang berkualitas,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana ini sempat disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i, yang mengungkapkan bahwa ide tersebut terinspirasi dari kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada masa Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

“Memang sudah ada wacana,” kata Wamenag singkat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

Namun, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tidak ada ketetapan mengenai libur satu bulan penuh selama Ramadan untuk sekolah atau kampus. SKB tersebut hanya mencantumkan libur Idul Fitri 1446 H selama enam hari, yakni 31 Maret–1 April 2025.

Dengan adanya wacana ini, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap kegiatan belajar-mengajar, produktivitas, serta kebutuhan masyarakat selama Ramadan.

Tulis Komentar Anda