CHRISNA TINJAU PAGAR RUMAH WARGANYA YANG BERSENGKETA

LAMPUNG7COM, Metro – Pj. Walikota Metro Achmad Chrisna Putra meninjau kediaman Andy Robi, rumah yang pagarnya saat ini tengah bersengketa dengan Hendrawan, di Jalan Jambu Yosomulyo, Metro Pusat (1/12/2015).
Didampingi Sekda Kota Metro Ishak, Asisten 1 Masnuni, Kadis Tata Kota dan Pariwisata Purwanto, Kasar Pol. PP. Arjuna, Camat Metro Pusat Triana Apresia, dan Lurah Yosomulyo Saefulloh, melihat secara langsung obyek yang menjadi sengketa.
Permasalahan sengketa ini muncul sejak lama, dan masih berlanjut hingga sekarang, bahkan sudah sampai pelaporan ke Ombudsman kantor Perwakilan Provinsi Lampung.
Sengketa muncul dikarenakan dibangunnya tembok pagar batas rumah kediaman Andy Robi dengan rumah Hendrawan, menurut Hendrawan pagar batas tersebut melanggar Perda Kota Metro, karena dibangun terlalu tinggi, di khawatirkan bahwa pagar tembok akan roboh, karena tembok yang baru di bangun ini hanya meneruskan pagar tembok yang lama tanpa membuat pondasi baru, sehingga Hendrawan menuntut agar pagar tembok di kembalikan seperti semula.
Lain halnya menurut Kepala Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro Purwanto, dikatakan bahwa bangunan ini tidak melanggar Perda No. 10 Tahun 2010 tentang bangunan gedung (Pasal 52 dan pasal 59), Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2012 tentang perizinan tertentu (pasal 11 dan 12), yang berbunyi tidak ada larangan atau aturan tentang tinggi tembok belakang suatu rumah.
Sedangkan menurut Chrisna, segera tinjau ulang perda dan jelaskan ke pihak yang bersengketa ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi. “Kalau sudah sama-sama lihat Perda nya, kan persoalannya bisa diselesaikan,” imbuhnya.
Selain itu, Pj. Walikota Metro ini juga meminta tinjau ulang izinnya, “Bangunan ini kan
untuk sekolah sosial, untuk anak-anak autis, anak berkebutuhan khusus dan ketertinggalan yang dibangun di Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat.” Ujar Chrisna.
Laporan Nanang.