KECURANGAN PILKADES SERENTAK DI LAMPURA MULAI TERCIUM

LAMPUNG7COM, Kotabumi – Pemilihan Kepala Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Lampung utara, ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkades serentak di 118 desa yang berada di Kabupaten Lampung Utara, Kamis (19/11).
Pemilihan kepala desa yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari ini, hampir menyulut keributan warga. Pasalnya terdapat salah satu calon Kades yang bukan merupakan warga desa setempat. Bahkan menurut keterangan mantan Kepala Desa dan salah satu saksi calon kades. Jumlah suara melebihi dari surat undangan yang ada. Beruntung peristiwa ini tidak sampai menimbulkan keributan, tampak aparat kepolisian dan TNI siap siaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut keterangan mantan Kepala Desa Edi Sahiliyo yang juga merupakan salah satu Calon Kades yang mengikuti pemilihan di desa setempat menjelaskan. Pilkades yang berlangsung di desanya diduga banyak penyimpangan dan menyalahi peraturan yang ada. Dimana terdapat salah satu calon yang bukan merupakan warga yang berdomisili di desa tersebut. Selain itu, Edi menyatakan Jumlah surat suara dari hasil pemungutan, melebihi dari jumlah undangan yang hadir untuk memberikan hak suaranya pada pilkades tersebut. Akhirnya hal ini memicu protes dari salah satu saksi calon. ”Selama saya menjabat jadi Kepala desa disini belum pernah terdaftar nama calon yang memenangkan pemilihan ini, jadi saya tidak terima dengan adanya kecurangan dalam Pilkades yang berlangsung hingga malam ini,” ujar Edi saat ditemui dilokasi pemilihan.
Setelah sempat terjadi ketegangan antar Panitia dan Saksi, kemudian tiba ketua pelaksana Pilkades serentak Yuzar yang juga sebagai Asisten I Pemkab. Lampung Utara guna menyelesaikan persoalan yang terjadi. Namun menurut Kasori saksi dari salah satu calon mengungkapkan, akhirnya dilakukan penghitungan ulang jumlah surat suara dan undangan. ”Saat dilakukan penghitungan ulang kami para saksi tidak dilibatkan, kami tidak boleh masuk ke ruangan penghitungan ulang itu,” ujarnya.
Ironisnya setelah dilakukan hitungan ulang hasilnya surat undangan melebihi dari jumlah surat suara hasil pencoblosan didesa setempat. ”Dari penghitungan ulang hasilnya malah berbalik, jumlah surat suara sebanyak 2.227, Sementara jumlah surat undangan sebanyak 2.241, kami juga tidak diberikan form (kertas rekap) sebagai saksi, jadi kami hanya menulis pakai kertas biasa,” ungkap kasori. Akhirnya calon nomor urut 2 Mulkan memenangkan dalam pertarungan pilkades di desa Papan Rejo dengan perolehan suara sebanyak 937 suara.