Panji Padang Ratu Serukan Aksi Tegas: Caleg Curang di Lampung Harus Didiskualifikasi!

Lampung7.com – Panji Nugraha, yang biasa dikenal dengan sebutan Panji Padang Ratu dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Laskar Lampung dengan tegas meminta diskualifikasi bagi calon anggota legislatif (caleg) yang terbukti berbuat curang dan menciptakan kekacauan di tanah Lampung. Pernyataan ini disampaikannya secara eksklusif saat wawancara dengan awak media.

Menurutnya, semua telah sepakat untuk menciptakan pemilu yang damai dan bersih serta menerapkan hukum dan sanksi tegas.

“Saatnya kita sepakat untuk menghadirkan pemilu yang damai dan bersih. Namun, langkah pertama menuju itu adalah melalui penerapan hukum dan sanksi yang tegas,” ungkap Panji Nugraha, atau Panji Padang Ratu, kepada wartawan.

Kisah kontroversial yang ia kemukakan bermula dari insiden di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, di mana lebih dari 200 surat suara telah dicoblos, menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan menciptakan gejolak nasional yang mencoreng nama baik Lampung.

Diketahui sebelumnya, di TPS 19 Way Kandis, ratusan surat suara tercoblos atas nama Sidik Efendi (Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS) dan Nettylia Sukri (Caleg DPRD Propinsi dari Partai Demokrat).

Tak tinggal diam, ia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas dan segera mendiskualifikasi caleg Sidik Efendi dan Nettylia Sukri demi menjaga keberlanjutan pemilu yang adil.

“Tidak hanya itu, saya juga menyerukan agar Ketua PKS memberikan diskualifikasi terhadap Sidik Efendi sebagai caleg PKS. Ini penting untuk menjaga integritas partai yang identik dengan nilai-nilai agama,” tambahnya dengan tegas.

Tak hanya PKS, Panji juga meminta Ketua Partai Demokrat untuk memberikan sanksi kepada calegnya, Nettylia Sukri. Hal ini dianggap sebagai langkah transparan untuk menunjukkan bahwa setiap pesta demokrasi harus dijalankan secara jujur dan adil.

“Dalam hal ini, kami berharap Bawaslu dan DKPP mengambil tindakan tegas. Jangan hanya menyasar penyelenggara, tetapi juga caleg yang terlibat. Mereka harus memahami bahwa pelanggaran hukum tidak dapat dibiarkan,” ujar Panji dengan serius sambil menyiratkan senyum tipis.

Dijelaskannya juga, bahwa Bawaslu telah melimpahkan kasus ini ke Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, sanksi yang berat, yakni diskualifikasi, adalah langkah efektif untuk memberikan efek jera kepada kontestan yang berencana melakukan kecurangan serupa di masa depan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses ini hingga ke DKPP pusat di Jakarta.*

Logo KoPI Lampung

Buka Juga Artikel Kami di Google Berita Buka Juga Artikel Kami di Google Berita

 

LAMPUNG7COM hadir berawal dari ide para generasi muda, tanggap dengan dengan problema yang ada disekitar. LAMPUNG7COM menggiat misi informasi utama tentang lampung baik dari para pengambil kebijakan, pebisnis, kalangan profesional, dan khalayak luas.

Tulis Komentar Anda