Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima anggotanya di Polda Metro Jaya, Kamis (2/1/2024). Dalam upacara tersebut, kelima anggota yang dipecat tidak hadir secara langsung, sehingga foto mereka dibawa oleh anggota Propam sebagai pengganti. Kapolda kemudian mencoret foto-foto tersebut dengan spidol sebagai simbol pemberhentian mereka.
Selain kelima anggota tersebut, terdapat 26 anggota dari Polres Metro yang juga diberhentikan tidak dengan hormat. Upacara PTDH untuk 26 anggota Polres ini dilaksanakan di masing-masing Mapolres guna memberikan efek jera.
“Pada bulan Desember 2024, sebanyak 31 anggota telah diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangannya pada Jumat (3/1).
Kombes Pol Ade Ary juga menjelaskan bahwa upacara PTDH di Mapolda Metro Jaya hanya melibatkan lima anggota, sementara untuk anggota Polres, upacara dilakukan di tempat masing-masing.
Dari total 31 anggota yang dipecat, mereka dijatuhi sanksi PTDH karena berbagai pelanggaran, antara lain:
- Penyalahgunaan narkoba: 8 orang
- Desersi atau mangkir dari tugas: 15 orang
- Tindak pidana penggelapan atau penipuan: 1 orang
- Perselingkuhan atau zina: 4 orang
- Nikah siri: 2 orang
- Terlibat dalam LGBT: 1 orang
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Karyoto mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan sampai terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan keluargamu,” tegas Karyoto.