Lampung7.com, Bandar Lampung – Guna mencegah aksi kriminalitas dan kejahatan jalanan, Polresta Bandar Lampung intens melakukan kegiatan patroli hunting di wilayah rawan kamtibmas, di Kota Bandar Lampung.
Pelaksanaan apel kesiapan patroli hunting ini sendiri dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., dengan didampingi oleh sejumlah Kasat Opsnal dan personel gabungan satuan fungsi di Tugu Raden Intan, Raja Basa Kota Bandar Lampung, pada Minggu (07/01/2024) dini hari.
Pada kegiatan patroli kali ini, Petugas patroli gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap MA (16), remaja asal kelurahan Segala Mider, Kedaton Bandar Lampung.
MA (16) ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis golok bergagang besi.
Petugas menangkap MA (16) di jalan Pramuka, Raja Basa Bandar Lampung, pada Minggu (07/01/2024) dini hari, saat petugas gabungan melakukan patroli hunting antisipasi gangguan kamtibmas.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya mengungkapkan bahwa senjata tajam tersebut ditemukan petugas di dalam tas yang dibawa oleh pelaku MA (16).
“Saat kita hentikan dan kita geledah, kita temukan sajam ini didalam tas milik pelaku” ungkap Kompol Dennis.
Hasil pemeriksaan, MA (16) mengaku membawa senjata tajam tersebut hanya untuk melindungi diri.
“MA (16) saat ini masih berstasus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas” ungkap Dennis.
Selain MA (16), Petugas juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis golok bergagang besi.
Akibat perbuatannya, Pelaku MA (16) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. | Rls
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.