LAMPUNG TIMUR – Seorang remaja tidak berkutik, saat dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti, karena diduga terlibat aksi penggelapan sepeda motor, milik temannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, pada Rabu (25/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah RV (20) warga Candipuro Lampung Selatan.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga menggelapkan Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi A 6297 JN, milik MS (16) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada ahir Bulan Agustus lalu, diawali tersangka dengan cara menghubungi dan meminta korban, datang ke tempat kosnya.
Setelah tiba di tempat kos tersangka, sepeda motor korban, kemudian dipinjam oleh tersangka, dengan alasan untuk pergi kewarung membeli rokok.
Korban yang kebingungan, karena sepeda motornya tidak juga kembali, akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, pada sebuah gubuk, diareal persawahan, dikawasan Candipuro Lampung Selatan.
Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
(Susan)