Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

WAY KANAN-Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jumā€™at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

 

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

 

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

 

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

 

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

 

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

 

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

 

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

 

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

 

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

 

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

 

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

 

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

 

Langkah ke enam Penerbitan SIM.

Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

 

Waktu Penyelesaian SIM baru

 

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit

2. Tahap isi formulir= 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit

4. Tahap Registrasi =5 menit

5. Tahap identifikasi= 5 menit

6. Tahap ujian teori =15 menit

7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit

8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit

9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

 

Waktu penyelesaian perpanjangan

1. Tahap pendaftaran = 3 menit

2. Tahap isi formulir = 10 menit

3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit

4. Tahap registrasi = 5 menit

5. Tahap identifikasi = 5 menit

6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

 

T

Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan SIM baru di Satpas 2533 Polres Way Kanan

Satlantas Polres Way Kanan mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual. Minggu (13/10/2024).

Bagi masyarakat atau pemohon untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangnya. Pengurusannya tetap mudah dengan datang ke kantor Satpas 2533 Polres Way Kanan pada hari Senin s.d Jumā€™at pukul 09.00 s.d 14.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Suarjono Suryaningrat, S.H., M.M menerangkan sesuai pasal 77 UU No. 22 Tahun 2009 pada ayat (1) menjelaskan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dan pada ayat (2) menjelaskan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas 2 (dua) jenis yakni pertama surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kedua surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum.

Pertama golongan surat izin mengemudi (SIM) Perseorangan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
– SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
– SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kedua golongan surat izin mengemudi (SIM) Umum menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
– SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan yang harus dipenuhi batas usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D lalu usia 20 tahun untuk SIM B1 dan usia 21 tahun untuk SIM B2.

Syarat administratif harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang sah / asli, Fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy kartu BPJS, Surat keterangan kesehatan dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri,Surat Keterangan lulus uji psikologi.

Selanjutnya persyaratan perpanjangan SIM di Satpas 2533 dan Simling Polres Way Kanan harus memiliki E-KTP yang sah/asli, Fotocopy KTP 2 lembar, SIM asli dan masih hidup masa berlakunya, Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar, Surat keterangan sehat yang ditunjuk oleh Polri, Surat keterangan sehat Rohani (psikologi) dan Fotocopy kartu BPJS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penerbitan SIM baru dan perpanjangan.

Langkah pertama pemohon menyiapkan persyaratan yang sudah disebutkan di atas baik pemohon penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.

Langkah kedua pemohon menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran kemudian diberi formulir pendaftaran. Di lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang benar.

Pemohon menunggu sesuai nomor antrian yang diberikan oleh petugas pendafataran untuk di lakukan proes selanjutnya di ruang tunggu.

Langkah ke tiga, pemohon membayar PNBP SIM sesuai dengan ketentuan PP No 76 Th 2020 di loket BRI yang sudah di sediakan.

Langkah ke empat, pemohon melaksanakan proses identifikasi mulai dari pemotretan, sidik jari dan tanda tangan.

Langkah ke lima, pemohon baru akan di arahkan melaksanakan Ujian teori dan pemohon perpanjangan akan di arahkan ke ujian simulator.

Apabila pemohon baru dinyatakan lulus maka akan melanjutkan ke tahap ujian praktek 1 dan 2 dan pemohon perpanjangan akan menunggu proses pencetakan SIM.

Sementara bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian teori akan mengulang kembali ujian teori dengan tenggang waktu 14 hari untuk diberikan 2 kali kesempatan mengulang di jam dan hari pelayanan satpas.

Langkah ke enam Penerbitan SIM.
Pemohon akan di panggil untuk melakukan penyerahan SIM dan proses penerbitan SIM selesai.

Waktu Penyelesaian SIM baru

1. Tahap Pendaftaran= 3 menit
2. Tahap isi formulir= 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 Menit
4. Tahap Registrasi =5 menit
5. Tahap identifikasi= 5 menit
6. Tahap ujian teori =15 menit
7. Tahap ujian praktekpraktek 1= 15 menit
8. Tahap ujian praktek 2= 15 menit
9. Tahap cetak dan penyerahan = 5 menit

Waktu penyelesaian perpanjangan
1. Tahap pendaftaran = 3 menit
2. Tahap isi formulir = 10 menit
3. Tahap pembayaran BRI = 5 menit
4. Tahap registrasi = 5 menit
5. Tahap identifikasi = 5 menit
6. Tahap cetak dan pembayaran = 5 menit

Total durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

otal durasi waktu penyelesaian SIM baru sekitar 78 menit, untuk perpanjangan sekitar 33 menit dan untuk biaya penerbitan SIM sesuai PP no 76 tahun 2020 tentang PNBP SIM

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K menyampaikan bahwa Polres Way Kanan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen Masyarakat guna menciptakan pelayanan tepat cepat dan akurat.

Tulis Komentar Anda