LAMPUNG TENGAH – Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam ungkap tersebut, Polsek Trimurjo menangkap dua orang berinisial KTO alias Tiyok (44) asal Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31) asal Dusun 3, RT.06 RW 03, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Minggu (3/11/24).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku membuka jasa pembuatan dokumen penting berkedok percetakan.
“Unit Reskrim Polsek Trimurjo melakukan penggerebekan di sebuah percetakan bernama ‘Percetakan Salma’ di Trimurjo, Lampung Tengah. Polisi mendapati aktivitas ilegal yakni pembuatan dokumen penting, salah satunya pembuatan SIM palsu yang dijalankan KTO dan KRL,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (5/11/24).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo bahwa di wilayah hukumnya telah beredar praktik jasa pembuatan SIM palsu.
Dari informasi tersebut, katanya, Kanit Reskrim Polsek Trimurjo Aiptu Zainudin beserta anggota melakukan penelusuran di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu adalah sebuah percetakan di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Dari temuan tersebut, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, dan mengamankan barang bukti diantaranya seperangkat alat cetak berupa 1 unit CPU merk SPC, 1 unit layar monitor komputer merk AOC, 1 unit printer merk Canon IP2770, 1 unit alat potong warna hitam, 1 unit HP merk samsung C2 Pro warna Gold, 1 unit Hp Merk Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, 1 lembar SIM BII Umum yang baru selesai dicetak.
“Dari pengakuan KRL selaku pemilik percetakan, dirinya sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B.II umum,” ungkapnya.
Peran kedua pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.
Menurut Kapolsek, KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL.
Dikatakan Kapolsek, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, KRL memperoleh bagian Rp.10 ribu rupiah per SIM yang dibuatnya.
Sedangkan KTO, lanjutnya, mendapatkan upah Rp. 50 ribu hingga Rp.100 ribu dari hasil perantaranya dalam tindak pidana pembuatan SIM palsu tersebut.
“Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo,” ungkapnya.
Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, dari keterangan KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.
Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.
Sementara, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Trimurjo.
“KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen penting surat izin mengemudi (SIM) sesuai bunyi pasal 263 jo 55. 56 KUHPidana. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (Susan)