TANGGAMUS – Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino di Dusun Tanjung Likut, Pekon Tiuh Memon, Pugung.
Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, S.H., mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Dalam penindakan, empat orang pelaku berhasil diamankan saat sedang asik berjudi,” kata Iptu Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 11 November 2024.
Kapolsek menyebut, adapun keempat tersangka merupakan warga Dusun Tanjung Likut, Tiuh Memon diantaranya inisial SK (47), seorang pedagang; MF (41) pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Pringsewu, PA (64) dan PR (64).
Dijelaskan Kapolsek pads Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Polsek Pugung menerima informasi terkait aktivitas perjudian.
Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan menemukan empat pelaku sedang bermain judi menggunakan kartu domino. Para pelaku beserta barang bukti segera diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, antara lain, uang tunai sebesar Rp220 ribu, 120 lembar kartu domino, karpet plastik berwarna biru dan kertas bekas tanggalan,” jelasnya.
Kapolsek menyampaikan, bahwa pihaknya akan melengkapi berkas penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan terkait.
“Polsek Pugung Polres Tanggamus berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya,” tegasnya.
Pengungkapan kasus perjudian ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal seperti perjudian.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Susan)