REKAPITULASI PERHITUNGAN SUARA PILKADA KPU METRO PAIRIN – DJOHAN UNGGUL

FB_IMG_1450243362056_resizedLAMPUNG7COM, Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, gelar rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pilkada 2015, di aula KPU setempat, rabu (16/12/2015).

Hadir dalam Rapat Pleno, seluruh Komisioner KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas (Panwas), Forkopimda Kota Metro dan saksi dari 2 Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Nomor 2 dan Nomor 3, sedangkan paslon Nomor 1, 4 dan 5, tidak menghadirkan saksinya.

Dalam rekapitulasi perhitungan suara tersebut, berdasarkan berita acara KPU nomor: 74/BA/KPU.KOTA-008.435636/2015 Tentang Rekapitulasi hasil Perhitungan perolehan suara di tingkat Kota dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2015, pasangan calon Nomor 1: Sudarsono – Taufik Hidayat memperoleh 15.841 suara (18,66 %), Nomor 2: Abdul Hakim – Muchlido 24.670 suara (29,07 %), Nomor 3: Pairin – Djohan 33.499 suara (39,47 %), Nomor 4: Supriyadi – Megasari 926 suara (1,09%) dan Nomor 5: Okta Novandra Jaya – Wahadi Saeri 9.932 suara (11,71%).

BACA JUGA:   Pasbalon Febrina Lesisie Tantina - Adam Ishak di Tunggu Sampai Jam 12 Malam

Dengan demikian KPU Kota Metro dalam pleno tersebut, menetapkan perolehan suara terbanyak paslon Nomor 3: Pairin – Djohan, dan akan ditetapkan sebagai calon Terpilih setelah KPU memberi waktu selama 3 hari untuk pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK jika ada yang keberatan.

BACA JUGA:   Pulau Panggung Sita Hampir Seribu Butir Mercon

“Jadi, apabila sampai dengan 3 hari batas waktu yang kami berikan tidak ada pihak yang keberatan, sesuai dengan jadwal antara tanggal 18-21 Desember 2015, pasangan calon terpilih akan kami tetapkan,” ujar Sukatno Ketua KPU Metro usai pleno.

Laporan Nanang